Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Mediasi Pedagang-Manajemen PGS soal Kenaikan Biaya Servis Deadlock
15 Maret 2022 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan di Balai Kota Solo itu, pedagang dan manajemen PGS belum sepakat apakah kenaikan biaya servis itu akan diterapkan atau tidak.
"Kami berharap secepatnya bisa membuat keputusan. Ditargetkan bulan ini sudah ada keputusan mengenai kenaikan service charge ini. Apakah jadi naik ataukah naik dengan nilai tertentu yang disesuaikan,” ungkap Panji Narendra selaku perwakilan Direksi Holding PGS, usai mediasi.
Ia mengatakan, manajemen telah menyerap aspirasi pelaku usaha di PGS. “Diharapkan kami bisa memberikan hasil yang maksimal saat diskusi nanti dengan tim manajemen."
Panji menjelaskan, pandemi yang berlangsung selama 2 tahun terakhir menjadi tantangan tersendiri bagi manajemen PGS.
"Kami akui, pendapatan kita turun drastis sampai 70 persen. Itu menjadi pertimbangan kami untuk menaikkan service charge,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Paguyuban PGS, Sahil, meminta agar manajemen tidak terlalu lama mengambil keputusan.
"Jangan berlama-lama. 2 minggu lagi sudah puasa, terus Lebaran. Tadi sudah saya pesan ke pihak manajemen, harus segera ada keputusan final sehingga segala sesuatunya enak. Kalau pedagang disibukkan dengan ribut-ribut gini, ya nggak mau pedagang," tegas dia.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Heru Sunardi memberikan sejumlah catatan, atas mediasi pedagang dan manajemen PGS tersebut.
"Pertama, harus ada perbaikan komunikasi dari manajemen kepada pedagang. Kedua, ada kepastian waktu terkait dengan keputusan yang harus diambil pihak manajemen," jelasnya.
Catatan selanjutnya, Dinas Perdagangan Kota Solo meminta manajemen PGS mengkalkulasi ulang terkait besaran service charge yang akan dibebankan kepada pedagang.
ADVERTISEMENT
"Kalkulasi ulang atau hitung ulang harus dilakukan dengan waktu yang terukur, tidak menggantung. Catatan keempat, saat belum ada keputusan manajemen harus bijak, seperti tidak menyegel atau tidak mengintimidasi pedagang yang masih nunggak," tandas Heru.
(Fernando Fitusia)