news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Michelle Kuhnle Dipolisikan, Pengacara Tak Gentar

Konten Media Partner
19 Juni 2021 8:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Michelle Kuhnle (kanan) bersama pengacaranya, Muhammad Taufiq (kiri). (dok)
zoom-in-whitePerbesar
Michelle Kuhnle (kanan) bersama pengacaranya, Muhammad Taufiq (kiri). (dok)
ADVERTISEMENT
SOLO-Manajemen Persis Solo mengadukan Michele Kunhle atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aduan ke polisi itu dibuat berdasarkan pernyataan yang dibuat Michelle, baik kepada media massa maupun yang disebar melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Pihak Michelle menyatakan tidak gentar menghadapi aduan itu. Pengacaranya, Muhammad Taufiq justru menganggap pelapor tidak paham dengan aturan yang ada dalam UU ITE.
Taufiq mengaku cukup paham dengan UU ITE dan bahkan pernah menerbitkan buku dengan judul UU ITE Bukan UU Subversi. "Suruh mereka membaca buku saya dulu," kata pengacara tersebut.
Dia juga merasa heran lantaran Persis Solo baru mengadukan kasus tersebut ke polisi. "Permasalahan yang timbul sudah berjalan lama, namun kenapa baru sekarang diadukan," katanya.
Saat ini, pihak Michelle Kuhnle juga telah mengambil langkah dengan mencatatkan pemecatannya ke Dinas Tenaga Kerja yang dilakukan 16 Juni lalu. Langkah tersebut diambil lantaran surat somasi yang dilayangkan tidak mendapat respons dari Persis Solo.
ADVERTISEMENT
Taufiq justru menuding pihak manajemen Persis Solo telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 153 ayat (1) huruf I, Pasal 151 ayat (2) Undang-undang Cipta Kerja dalam pemecatan itu.
(Agung Santoso)