Konten Media Partner

Motif Kakak Sepupu Menganiaya Bocah di Sukoharjo: Emosi Kehilangan Uang Dagangan

Bengawan Newsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kedua tersangka penganiaya UF di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/04/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kedua tersangka penganiaya UF di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/04/2022). FOTO: Agung Santoso

SUKOHARJO - Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian bocah asal Sukoharjo, UF (7), mulai tersibak.

Korban yang masih duduk di bangku TK itu diketahui dianiaya 2 kakak sepupu sekaligus kakak angkatnya, FNH alias J (18) dan GSBH (24), hingga beberapa kali sebelum meninggal pada Selasa (12/04/2022).

“Keduanya sama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, Rabu (13/04/2022).

FNH dan GSBH lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selama ini, UF dan kedua kakak sepupunya tinggal bersama di Dukuh Blateran, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

embed from external kumparan

UF tinggal bersama kakak sepupunya sejak berusia 35 hari, usai orang tuanya meninggal. Ia diangkat anak dan diasuh oleh budenya atau ibu FNH dan GSBH, Kartini.

“Jadi keduanya (FNH dan GSBH) ini emosi karena korban dianggap nakal. Dianggap mengambil uang hasil jualan di warung, berbohong, tidak mau belajar dan bandel.”

Dari keterangan kedua tersangka, kekerasan terhadap UF terjadi sejak Februari 2022.

Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka menganiaya UF. FOTO: Agung Santoso

Ketika itu, ibu kedua tersangka sekaligus ibu angkat korban sudah merantau ke Jakarta untuk menghidupi 3 anak dan 1 keponakannya.

Mereka menganiaya UF secara bergantian, bila korban dianggap nakal atau uang dagangan di warung yang dikelola GSBH hilang.

Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti kayu bambu, celana korban, rotan penggebuk kasur dan tali rafia.

Diketahui, UF diketahui meninggal pada Selasa (12/04/2022). Kematian korban mengundang kecurigaan warga sekitar kediaman korban, karena di tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam.

Warga lantas melaporkan hal itu kepada polisi. Akhirnya, kakak sepupu UF diamankan polisi usai mengaku telah menganiaya korban sebelum meninggal.

(Agung Santoso)