Konten Media Partner

Palsukan Produk Kapur Anti Serangga Palsu, Wanita di Karanganyar Dibekuk Polisi

17 April 2022 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti kapur anti serangga palsu. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti kapur anti serangga palsu. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
KARANGANYAR - Polres Karanganyar menangkap seorang wanita berinisial SW (34), lantaran diduga memalsukan produk kapur pengusir serangga.
ADVERTISEMENT
SW memalsukan produk kapur pengusir serangga tersebut bersama suaminya, Delon, yang kini berstatus buron.
“Tersangka memproduksi kapur anti serangga palsu itu menggunakan bahan dasar kapur tulis,” terang Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein.
Saat penggerebekan rumah produksi milik suami istri tersebut di kawasan Mojogedang, polisi menyita barang bukti berupa 286 kardus berisi kapur tulis.
“Selain itu ada kantong kresek dan kardus bertuliskan ‘Bagus Kapur Ajaib’, berikut mesin pemotong kapur dan lainnya.”
Dari pemeriksaan polisi, diketahui jika produksi kapur anti serangga palsu itu berlangsung sejak November 2021. Peredaran kapur palsu itu sudah sampai Bandung, Sulawesi, Temanggung dan Surabaya.
“Total asumsi kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 3,64 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 100 ayat 1 UU 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar, serta Pasal 102 ayat 1 UU 20 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Tersangka SW mengaku, ia hanya mengelola produksi bersama sejumlah karyawan. “Saya tidak tahu (kapasitas produksi dan keuntungan). Soal itu yang tahu suami,” tuturnya.
Sementara itu Direktur Operasi PT Panca Talentamas Jakarta, Rudianto, selaku perwakilan perusahaan pemegang merek mengatakan jika kasus serupa pernah terjadi di wilayah Yogyakarta, Batam dan Jatim.
Kendati demikian, kasus pemalsuan di Karanganyar ini adalah yang terbesar. “Karena kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar lebih,” jelasnya.
(Agung Santoso)