Panggil Warga yang Komentari Gibran, Polresta Solo Digugat Praperadilan

Konten Media Partner
24 Maret 2021 21:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Boyamin Saiman saat mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (22/03/2021)
zoom-in-whitePerbesar
Boyamin Saiman saat mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (22/03/2021)
ADVERTISEMENT
SOLO-Yayasan Mega Bintang Solo 1997 melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo. Gugatan itu diajukan terkait pemanggilan warga Slawi, AM yang mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melalui media sosial. Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (22/03/2021)
ADVERTISEMENT
Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997, Boyamin Saiman mengatakan dalam kasus tersebut tidak ada pihak yang melapor kepada polisi. "Berarti tidak ada laporan kepolisian yang mendasari tindakan itu. Maka yang saya maknai penangkapan ini tidak sah," katanya.
Menurut Boyamin, perlu kejelasan mengenai proses pemeriksaan AM yang dilakukan di Polresta Solo. Sidang praperadilan menurutnya akan menjelaskan proses tersebut yang hingga saat ini masih simpang siur antara penangkapan, pemanggilan atau sukarela.
Rencananya, gugatan praperadilan itu akan mulai disidangkan pada Senin mendatang (29/03/2021). Hingga saat ini belum ada pernyataan dari Polresta Solo mengenai adanya gugatan tersebut.
Sedangkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tidak banyak berkomentar mengenai adanya gugatan praperadilan itu. Menurutnya, gugatan itu tidak terkait dengan dirinya. "Tanya Pak Kapolresta," kata dia.
ADVERTISEMENT
Gibran menegaskan bahwa dalam pemanggilan terhadap AM bukan atas laporan dirinya. Dia pun mengaku telah memaafkan siapa saja yang telah berkomentar negatif kepadanya. "Siapa pun saya maafkan," kata dia.
(Agung Santoso)