Pelajar Wajib Pahami Cagar Budaya Usai Tembok Bekas Keraton Kartasura Dibongkar

Konten Media Partner
24 April 2022 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek, Hilmar Farid. FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek, Hilmar Farid. FOTO: Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Insiden penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada Kamis (21/04/2022), diakui Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hilmar Farid sebagai hilangnya kesadaran bersama tentang pentingnya situs bersejarah.
ADVERTISEMENT
Hilmar menilai, upaya pelestarian sejarah tidak bisa berhenti sampai penetapan tembok bekas Keraton Kartasura itu sebagai situs cagar budaya saja.
“Setelah kita menetapkan, tidak berhenti sampai di situ saja. Ini harus ada upaya memahamkan (publik). Saya kira semua situs peninggalan bersejarah kita adalah bagian dari identitas. Kalau sementara ini temboknya dihilangkan (dibongkar), sebagian dari identitas kita ikut hilang,” jelas dia.
Hilmar lantas menekankan, kesadaran tentang sejarah tersebut harus dibangun sejak dini. Untuk konteks pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura, ia menilai kesadaran itu perlu dimiliki para pelajar di wilayah sekitar keraton.
“Kesadaran bersama ini yang saya kira perlu dibangun. Izin sama bupati, untuk anak-anak SD, SMP dan SMA di wilayah sini wajib tahu jika di lingkungan ini ada situs yang sangat bersejarah. Sangat penting dalam perjalanan sejarah, (perlu) ‘didekatkan’ lagi,” papar Hilmar.
Warga memotret tembok bekas Keraton Kartasura. FOTO: Fernando Fitusia
Hilmar berencana melibatkan guru-guru sejarah dalam pertemuan para stakeholder, untuk menyiapkan penetapan tembok bekas Keraton Kartasura sebagai cagar budaya. Rencananya pertemuan itu berlangsung pertengahan Mei 2022.
ADVERTISEMENT
“Nanti yang akan kumpul dalam pertemuan pertengahan Mei, akan duduk bersama guru sejarah. Komponen yang akan berperan penting memastikan pelestarian situs ini,” tegas Hilmar.
Sebelumnya Kemendikbud Ristek berencana menetapkan tembok bekas Keraton Kartasura sebagai situs cagar budaya.
Sebelum penetapan dilakukan, kementerian berencana berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, mulai camat, kepala desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), bupati hingga warga pemilik lahan, pada pertengahan Mei 2022.
(Fernando Fitusia)