Pelanggaran Lalu Lintas di Sukoharjo 1.417 Kasus, Surat Tilang Dikirim Via Kurir

Konten Media Partner
8 September 2022 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo mencatat pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut selama Agustus 2022 sebanyak 1.417 kasus. Satlantas Polres Sukoharjo pun telah mengirimkan ribuan surat konfirmasi tilang kepada para pelanggar, melalui kurir.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, pelanggaran lalu lintas tersebut terdeteksi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
“Selama Agustus ini sudah ribuan surat konfirmasi yang kami kirimkan kepada para pelanggar. Pengiriman itu bekerja sama dengan vendor aplikasi GO SIGAP,” jelasnya.
Pemilik kendaraan, lanjut Wahyu, akan menerima kiriman surat tilang berisi 4 gambar pelanggaran. “Yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” ungkapnya.
Di surat itu tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
“Jadi prosesnya maksimal 4 hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar.”
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi penerimaan surat itu melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dalam waktu 7 hari.
ADVERTISEMENT
Pelanggar selanjutnya diberi surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual untuk membayar tilang di bank. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan hingga 7 hari sesudah konfirmasi.
“Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan,” tegasnya.
Wahyu berharap, pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Apalagi berdasarkan data, sejak Januari-Agustus 2022 terdapat 12.668 pelanggaran lalu lintas di Sukoharjo. Pelanggaran itu didominasi tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman serta melawan arus lalu lintas.
(Agung Santoso)