Pembatasan Kegiatan Saat Nataru, Polresta Solo Tunggu Edaran Wali Kota

Konten Media Partner
27 November 2021 21:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyekatan jalan saat PPKM. (dok)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyekatan jalan saat PPKM. (dok)
ADVERTISEMENT
SOLO-Polresta Solo akan melakukan beberapa persiapan untuk membatasi mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Hanya saja, mereka masih menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota setempat.
ADVERTISEMENT
Saat ini pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Turunan dari aturan tersebut akan ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Solo," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (27/11/2021).
Saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya edaran itu sebagai pegangan dalam melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat saat libur Nataru.
Sembari menunggu edaran tersebut, saat ini pihaknya fokus dalam persiapan pengamanan tempat ibadah yang akan digunakan dalam perayaan Natal.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pengurus gereja terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan selama kegiatan Natal berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Selain itu kami terus mengidentifikasi gereja-gereja yang akan melaksanakan misa Natal," kata Ade Safri.
(Agung Santoso)