Pemeliharaan Keraton Kartasura dan BCB Lain di Sukoharjo Terkendala Anggaran

Konten Media Partner
24 April 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid (baju hijau) dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (baju merah) mendengarkan penjelasan terkait kawasan bekas Keraton Kartasura, Minggu (24/04/2022). FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid (baju hijau) dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (baju merah) mendengarkan penjelasan terkait kawasan bekas Keraton Kartasura, Minggu (24/04/2022). FOTO: Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Tembok bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dijebol warga menggunakan alat berat begu, Kamis (21/04/2022).
ADVERTISEMENT
Pembongkaran itu dilakukan pemilik tanah dengan dalih pembukaan akses dan pembersihan lahan bekas Keraton Kartasura yang terlihat kumuh.
Menanggapi hal itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengakui jika selama ini Pemkab Sukoharjo terkendala ketiadaan anggaran dalam memelihara benda cagar budaya (BCB) di wilayah tersebut.
“Selama ini di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum (dianggarkan). Hanya ada dana kebersihan saja,” ungkap Etik saat mendampingi kunjungan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek, Hilmar Farid, di lokasi pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura, Minggu (24/04/2022).
Selain anggaran, Etik juga menyebut jika peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan cagar budaya belum dimiliki Sukoharjo.
“Makanya nanti wacana ke depan, kalau kami sudah mendapatkan rekomendasi penetapan (tembok bekas Keraton Kartasura sebagai cagar budaya), kami duduk bersama dan bicarakan lagi. Karena anggarannya tidak sedikit. Ya, nanti kita lihat perkembangan dan koordinasi dari pusat,” urai Etik.
Pengendara motor melintas di depan tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol warga. FOTO: Fernando Fitusia
Sebelumnya, Kepala Balai Pengelolaan Cagar Budaya (BPCB) Jateng Sukronedi mengaku paham bila tembok bekas Keraton Kartasura belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Sebab Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo baru terbentuk pada 2021. Anggota TACB juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi, yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Baru setelah itu punya hak menangani dan mengkaji cagar budaya,” terang dia saat meninjau lokasi pembongkaran tembok, Sabtu (23/04/2021).
(Fernando Fitusia)