Konten Media Partner

Pengakuan Keluarga Pemilik Lahan Sebelum Putuskan Jebol Tembok Keraton Kartasura

23 April 2022 21:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik lahan bertemu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di lokasi pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura, Sabtu (23/04/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik lahan bertemu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di lokasi pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura, Sabtu (23/04/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Tembok bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dijebol menggunakan alat berat begu pada Kamis (21/04/2022).
ADVERTISEMENT
Pembongkaran tembok di kawasan cagar budaya itu diakui pemilik lahan.
Keluarga pemilik lahan, Bambang, bahkan mengaku telah mendapat persetujuan perangkat RT setempat untuk membongkar tembok tersebut.
“Saya disuruh bongkar (tembok) seluruhnya. Bukan hanya jebol (sebagian tembok) lagi,” kata dia, Sabtu (23/04/2022).
Menurut Bambang, pembongkaran itu didasari pertimbangan jika rumput dan pepohonan di balik tembok sudah lebat.
Selama ini pembersihan lahan tersebut juga menghabiskan banyak uang hasil iuran warga.
Bambang mengatakan, setiap kali melakukan kerja bakti, warga harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 300 ribu. Sementara Pemkab Sukoharjo tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun untuk biaya perawatan lahan.
Lha ini kalau tidak dibersihkan pohon-pohon dan rerumputan itu bisa sampai jalan. Ini udah kayak hutan,” kata dia.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengamati bata tembok bekas Keraton Kartasura. FOTO: Agung Santoso
Sementara itu Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengaku heran dengan status kepemilikan lahan di balik tembok tersebut. Sebab lahan itu diatasnamakan individu.
ADVERTISEMENT
Sepengetahuannya, tanah di dalam area bekas Keraton Kartasura tidak bisa disertifikatkan dan hanya berstatus magersari.
“Nanti akan ditelusuri dulu asal-usul sertifikat itu. Harapan kami bisa diselesaikan sesuai aturan yang ada,” tegas dia.
Atas pembongkaran tembok itu, Etik menyampaikan permohonan maaf kepada khalayak. Sebab kondisi tembok sulit dikembalikan seperti semula. Apalagi batu bata tembok sudah sulit didapat.
Berdasarkan data Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, tembok yang diperkirakan dibangun pada 1680 itu memiliki panjang 65 meter.
Sementara tembok yang dijebol sepanjang sekitar 7,4 meter, selebar 2 meter dan setinggi 3,5 meter. Tembok itu tersusun dari batu bata berukuran panjang 18,5 cm dan lebar 3,4 cm.
(Agung Santoso)