Konten Media Partner

Penggugat Ijazah Jokowi Jalani Sidang Kedua Ujaran Kebencian di PN Solo

27 Desember 2022 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Tri Mulyono menjalani persidangan dalam kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE di PN Solo, Selasa (27/12/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Tri Mulyono menjalani persidangan dalam kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE di PN Solo, Selasa (27/12/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Bambang Tri Mulyono yang pernah menggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi menjalani persidangan atas kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (27/12/2022).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang yang digelar secara online ini adalah pemeriksaan para saksi. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Ariyanto.
Bambang Tri Mulyono menjalani sidang bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan kasus yang bermula dari konten yang diunggah di kanal Youtube Munjiat Channel.
“Ada enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Pejabat Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, Selasa.
Sementara itu, Apriyanto Kurniawan selaku JPU mengatakan sidang ini merupakan sidang kedua. Sebelumnya sidang perdana telah digelar pada Selasa (20/12/2022) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Sidang perdana agenda dakwaan karena tidak ada eksepsi maka hari ini dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari kami," kata Apriyanto.
ADVERTISEMENT
Dari enam saksi yang dihadirkan, satu di antaranya sebagai saksi pelapor, Dodo Ahmad Baidlowi. Sidang kali ini merupakan tahapan pembuktian dari penuntut umum dalam perkara tersebut.
"Keterangan saksi-saksi ini untuk mendukung pembuktian kami terhadap pasal-pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa, yakni penistaan agama, ujaran kebencian, serta terkait UU ITE," tuturnya.
(Agung Santoso)