Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Perusakan Makam Salib di Solo, Pengelola Kuttab Anggap Masalah Sudah Selesai
23 Juni 2021 21:24 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:10 WIB
ADVERTISEMENT
SOLO-Sebuah lembaga belajar keagamaan berbentuk Kuttab di Kota Solo menjadi bahan pembicaraan beberapa hari terakhir. 10 siswanya yang baru berusia Sekolah Dasar merusak belasan nisan berornamen salib di TPU Cemoro Kembar.
ADVERTISEMENT
Pengasuh Kuttab Millah Muhammad, Wildan meminta agar persoalan itu tidak perlu diperpanjang. Menurutnya, masalah sudah diselesaikan melalui mediasi . Pihaknya juga telah bertanggung jawab atas perbuatan anak asuhnya.
"Urusan makam sudah selesai dan rumah tangga di kampung tempat makam ini sudah ayem tentrem," kata Wildan saat ditemui, Rabu (23/06/2021).
Dari mediasi tersebut, Kuttab tersebut menyanggupi untuk melakukan perbaikan makam yang dirusak oleh murid-muridnya. Kesepakatan itu disaksikan oleh para warga, keluarga pemilik makam hingga dari kepolisian.
"Kami melakukan perbaikan yang sudah disaksikan oleh banyak orang," kata dia. Dia berharap agar pihak-pihak dari luar kampung tersebut tidak perlu untuk ikut campur lebih dalam.
Di sisi lain, Wildan menyebut bahwa Kuttab yang dikelolanya itu sudah megajukan perizinan ke Kementerian Agama setempat. Hanya saja proses perizinannya belum selesai dengan alasan terkendala pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kuttab atau lembaga belajar keagamaan tersebut pada awalnya berdiri di kawasan Cemani, Sukoharjo. "Menyewa bangunan di sana," katanya. Namun lantaran kurang besar, dia lantas menyewa bangunan yang berada di dekat TPU Cemoro Kembar itu.
Sementara, Kepala Kemenag Kota Solo, Hidayat Maskur membantah telah memproses izin Kuttab tersebut. Dia beralasan regulasi belum mengatur izin untuk lembaga belajar berbentuk Kuttab.
"Saat ini baru ada 4 Kuttab di Solo (yang berizin)," katanya. Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
(Agung Santoso)