Konten Media Partner

Perusakan Tembok Ndalem Singopuran Sukoharjo, Pemerhati: Semua Dianggap Paham UU

Bengawan Newsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Puing-puing hasil pembongkaran tembok Ndalem Singopuran, Sukoharjo yang berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Puing-puing hasil pembongkaran tembok Ndalem Singopuran, Sukoharjo yang berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). FOTO: Agung Santoso

SUKOHARJO - Perusakan tembok diduga cagar budaya di Ndalem Singopuran, Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo oleh warga pemilik lahan, Jumat (08/07/2022), dikritisi sejumlah pemerhati budaya.

Apalagi perusakan tembok Ndalem Singopuran yang berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu terjadi tak lama usai perusakan tembok bekas Keraton Kartasura, pada April 2022.

“Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum tanpa kecuali,” tegas Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Kusumo Putro, Sabtu (09/07/2022).

Kasus perusakan tersebut, lanjut dia, hendaknya dijadikan pelajaran. Apalagi pemilik lahan yang merobohkan tembok bekas Keraton Kartasura telah ditetapkan sebagai tersangka.

embed from external kumparan

“Saya juga meminta PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng lebih tegas dan transparan dalam proses hukumnya.”

Pemerhati budaya dari Komunitas Budaya Kartasura Greget, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Djuyamto, menyoroti alasan pemilik lahan untuk membongkar kedua tembok diduga cagar budaya tersebut.

Mereka sama-sama mengaku jika tak paham jika pembongkaran tembok itu melanggar UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Padahal berdasarkan asas fiksi hukum undang-undang, begitu undang-undang sudah dituangkan dalam lembaran negara, saat itu juga semua warga negara dianggap tahu. Jadi tidak boleh beralasan tidak tahu,” tegas dia.

Berdasarkan UU Cagar Budaya, bangunan yang diduga cagar budaya sudah diperlakukan sama seperti cagar budaya.

“Dalam konteks pemerintah daerah dan negara, penyampaian sosialisasi tentang keberadaan cagar budaya kepada masyarakat juga perlu dikritik,” jelasnya.

Ekskavator yang digunakan membongkar tembok Ndalem Singopuran, Sukoharjo. FOTO: Fernando Fitusia

Djuyamto menduga, penetapan benda cagar budaya (BCB) berkaitan dengan beban anggaran daerah. Akibatnya pemerintah daerah terkesan kurang berinisiatif untuk merawat dan melindungi BCB.

Dalam kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura misalnya, Djuyamto menyebut, tembok itu ditetapkan sebagai BCB tak lama setelah dijebol pemilik lahan.

“Jangan-jangan ini terulang di tembok Ndalem Singopuran. Besok buru-buru dikeluarkan penetapannya,” kata dia.

(Agung Santoso)