PN Solo Gelar Sidang Praperadilan Kasus Warga Slawi yang Dipanggil Polisi

Konten Media Partner
29 Maret 2021 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Solo
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Solo
ADVERTISEMENT
SOLO-Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Yayasan Mega Bintang 1997 terhadap Polresta Solo, Senin (29/03/2021). Gugatan itu diajukan merespons kasus pemanggilan warga Slawi, Arkham Mukmin oleh polisi lantaran mengomentari Gibran Rakabuming di media sosial.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. Yayasan Mega Bintang 1997 diwakili oleh kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto.
"Bahwa Tim Virtual Police Polresta Surakarta menangkap warga Slawi, AM yang menulis komentar karena dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming," kata Sigit dalam sidang.
Dia menyebut status Arkham sebagai mahasiswa memang sudah semestinya memberikan kritik. Menurutnya, tidak semestinya polisi melakukan tindakan berupa penjemputan maupun penangkapan.
"Tindakan Polresta Solo adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor SE/2/11/2021," katanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Tindakan polisi itu juga menyebabkan trauma maupun rasa malu lantaran menjadi konsumsi media massa.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu, Yayasan Mega Bintang 1997 meminta agar polisi melakukan rehabilitasi terhadap nama baik Arham Mukmin sebagai gugatan primairnya.
Usai pembacaan gugatan, hakim tunggal Sunaryanto mempersilakan kuasa hukum Polresta Solo untuk membacakan jawaban. Namun, pihak Polresta Solo belum menyiapkan jawaban atas gugatan itu. Saat dimintai tanggapan, mereka juga tidak bersedia membuat pernyataan kepada media.
(Agung Santoso)