Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
SOLO - 155 Alat Peraga Kampanye (APK ) milik kedua paslon Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Terguh Prakosa serta paslon Bagyo Wahyono dan FX Supardjo diturunkan oleh tim gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kota Solo.
ADVERTISEMENT
Penurunan APK sesuai aturan KPU dan Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang white area atau zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas.
Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin mengatakan, dari catatan Bawaslu total ada sebanyak 260 APK, namun yang diturunkan 155 APK.
"Kami tetap seperti kemarin, yang melanggar Perwali no 2/2009 yang kita utamakan lepas. Kami lakukan pencopotan spanduk yang tidak direkomendasikan KPU," ujar Muttaqin, Selasa (17/11).
Pelepasan APK yang terpasang di titik-titik terlarang sudah dilakukan tiga kali, dari hasil itu APK milik paslon nomor urut 01 Gibran-Teguh menjadi APK yang paling banyak diturunkan.
"Masih sangat didominasi dari paslon nomor 01," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2009 pelepasan APK yang melanggar aturan-aturan berlokasi di area terlarang, di antaranya Jalan Protokol, tempat ibadah, sekolah, dipasang di pohon, dan lainnya.
"APK baik baliho, spanduk umbul-umbul yang kita turunkan. Sasaran jangkau sampai kelurahan, sampai jalan antar kabupaten. Kami mulai dari Jalan Provinsi, Jalan Protokol dari Ir. Sutami, Juanda, Kapten Mulyani, Veteran, sampai Baron," terangnya.
Lebih lanjut, Muttaqin mengungkapkan, APK yang telah diturunkan itu nantinya akan dimusnahkan setelah gelaran Pilkada sudah selesai.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Didik Anggono, mengaku ada dua tim yang bertugas melakukan penertiban APK. Setiap tim terdiri dari 20 personel yang menyasar di bagian utara dan selatan Jalan Slamet Riyadi.
ADVERTISEMENT
"Pedoman kami dalam melakukan penertiban APK adalah Perwali Nomor 2 Tahun 2009 dan aturan KPU. Titik lokasi pelanggaran atas rekomendasi Bawaslu dan Panwascam. Kami tinggal melalukan penertiban," jelas Didik.
Dari data Satpol PP, jumlah APK yang sudah diturunkan sejak tanggal 12 Oktober dan 14 Oktober 2020 sejumlah 164 APK dan untuk hari ini sebanyak 155 APK. (Tara Wahyu)