Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
SOLO-Pengadilan Negeri Solo kembali melanjutkan sidang permohonan praperadilan yang diajukan Yayasan Mega Bintang 1997 terhadap Polresta Solo, Kamis (01/04/2021). Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan bukti.
ADVERTISEMENT
Pihak Polresta Solo sebagai termohon mengajukan lima bukti kepada hakim tunggal Sunaryanto yang memimpin persidangan praperadilan itu. Sedangkan pihak pemohon tidak mengajukan alat bukti.
Empat diantara lima bukti yang diajukan itu berupa surat. Salah satunya adalah Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Selain itu, termohon juga melampirkan Surat Kapolda Jateng nomor : ST/482/II/HUM 2.3/2021 tanggal 26 Februari 2021 dan Surat Perintah Kapolresta Surakarta Nomor: Sprint/125/II/HUM 6.1/2021 tanggal 1 Februari 2021.
Polisi juga menyerahkan surat pernyataan yang dibuat oleh Arkham Mukmin. Salinan percakapan antara Arkham Mukmin dengan salah satu anggota polisi juga diajukan sebagai barang bukti.
Sedangkan dari pihak pemohon sama sekali tidak mengajukan bukti. "Untuk acara pembuktian sudah selesai dan sidang ditunda untuk dilanjutkan Senin depan untuk kesimpulan," kata Hakim Sunaryanto menutup persidangan.
ADVERTISEMENT
Meski tidak mengajukan alat bukti, pihak pemohon yakin akan memenangkan persidangan. "Pada intinya kami tetap optimis permohonan ini akan dikabulkan," kata kuasa hukum Yayasan Mega Bintang Solo 1997, Sigit Sudibyanto.
Permohonan praperadilan itu diajukan terkait langkah polisi yang memanggil warga Slawi, Arkham Mukmin (AM) lantaran memberikan komentar negatif terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melalui akun media sosialnya. Arkham dipanggil untuk diminta membuat surat pernyataan dan permintaan maaf.
Yayasan Mega Bintang Solo 1997 menilai langkah polisi itu tidak sesuai dengan surat edaran dari Kapolri. "AM sudah menghapus komentarnya namun tetap dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan," katanya.
(Agung Santoso)