Status Penanganan Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura Jadi Penyidikan

Konten Media Partner
23 Mei 2022 21:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo memeriksa tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol warga. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo memeriksa tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol warga. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Penanganan dugaan perusakan pagar tembok bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 02 RW 01 Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
ADVERTISEMENT
Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng memutuskan hal itu usai melakukan gelar perkara, Senin (23/05/2022).
“Hasil gelar perkara, kami tingkatkan dari Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) menjadi penyidikan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng, Harun Arosyid.
Ia menjelaskan, proses Wasmatlitrik sama halnya dengan penyelidikan dalam kepolisian. Sehingga pendalaman pemeriksaan dimungkinkan oleh BPCB, termasuk menambah saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
“Termasuk (saksi) ahli juga akan masuk di sana.”
Sejauh ini, sudah 8 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Di antaranya pembeli atau pemilik tanah, pemilik warung dan Ketua RT di sekitar tembok bekas Keraton Kartasura, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo, hingga operator ekskavator.
Dengan dinaikkannya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka PPNS bisa menyita barang bukti dan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Harus menambahkan, sesuai prosedur pihaknya juga dapat mengamankan ekskavator yang digunakan membongkar tembok tersebut.
“Di sana (di lokasi) rawan rusak, karena kami tidak bisa mengontrol 100 persen,” tegasnya.
Sebelumnya ketiadaan ekskavator di lokasi perusakan tembok disoal Ketua Forum Budaya Mataram, BRM Kusumo Putro.
Ia menilai, ekskavator yang menjadi alat bukti dalam dugaan perusakan itu tidak boleh diambil sembarangan. Sebab terkait kepentingan penyelidikan.
(Agung Santoso)