Konten Media Partner

Tembok Bekas Keraton Kartasura Akan Ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya

24 April 2022 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek, Hilmar Farid (berbaju hijau), meninjau tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol warga, Minggu (24/04/2022). FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek, Hilmar Farid (berbaju hijau), meninjau tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol warga, Minggu (24/04/2022). FOTO: Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera menetapkan tembok bekas Keraton Kartasura sebagai situs cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Hal ini diutarakan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek, Hilmar Farid, usai meninjau tembok tersebut bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Minggu (24/04/2022).
“Kami sudah melihat bahwa yang mengalami perusakan adalah bagian dari situs yang lebih besar. Langkah pertama, soal kebijakan penetapan terlebih dahulu karena sekarang merupakan objek diduga cagar budaya. Berarti UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku,” terang Hilmar.
Terkait penghentian pembongkaran tembok tersebut, Hilmar mengatakan jika langkah itu diperlukan untuk mengamankan situs cagar budaya.
“Kedua, saya mendengar kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengenai seluruh situs ini sudah rampung. Sehingga nanti akan diserahkan ke bupati, harapan saya tidak terlalu lama,” jelas Himar.
Selain rencana penetapan sebagai situs cagar budaya, mengemuka rencana pemugaran situs tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya segera mau rapat duduk bersama dengan seluruh jajaran. Karena kalau penetapan tidak diikuti dengan rencana yang clear mau ngapain ke depan ini juga belum jalan. Penetapan dilakukan pemerintah, kemudian nanti akan ada rencana pemugaran. Tentu kita bicarakan detailnya,” urai Hilmar.
Penetapan dan pemugaran tembok bekas Keraton Kartasura ini rencananya dilakukan setelah seluruh stakeholder diajak berkoordinasi. Mulai camat, kepala desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), bupati hingga warga pemilik lahan.
“Saya kira setelah hari raya, pertengahan Mei, ada pertemuan. Ada pihak-pihak dari kabupaten, provinsi, pusat, DPRD. Nanti yang bikin aturannya DPRD, karena anggaran tidak lepas dari peran dari dewan,” terang Hilmar.
(Fernando Fitusia)