Tembok Ndalem Singopuran Sukoharjo Dibongkar, BPCB Jateng Gali Unsur Pelanggaran

Konten Media Partner
8 Juli 2022 21:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas BPCB Jateng mengukur tembok Ndalem Singopuran, Sukoharjo yang diduga cagar budaya, Jumat (08/07/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Petugas BPCB Jateng mengukur tembok Ndalem Singopuran, Sukoharjo yang diduga cagar budaya, Jumat (08/07/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng mulai menggali informasi dan mengumpulkan data pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dalam kasus pembongkaran tembok Ndalem Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
“Ini sedang tahap awal. Pengumpulan data di lapangan dan keterangan saksi,” jelas Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, Jumat (08/07/2022).
Sukronedi menyebut, saksi-saksi yang dimintai keterangan di antaranya dinas terkait, pemilik lahan dan sopir eskavator.
“Anak pemilik tanah ini berdalih untuk dibangun ulang, supaya tidak mencelakai pengguna jalan. Banyak alasan untuk menghindari itu (dugaan perusakan). Boleh saja, tapi ada banyak saksi dan saksi ahli,” terangnya.
Sukronedi menjelaskan, di lokasi pembongkaran hanya Tembok Ndalem Singopuran yang ditengarai bernilai historis. Sebab tembok itu telah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak 2017.
“Kalau Patung Ganesha, itu baru. Buatan sekarang, bukan cagar budaya. Dari hasil ikonografi, tulisan Jawa di balik patung itu Jawa baru.”
BPCB Jateng dan instansi terkait mengumpulkan bukti pelanggaran di lokasi pembongkaran tembok Ndalem Singopuran, Sukoharjo yang diduga cagar budaya. FOTO: Agung Santoso
BPCB, menurut Sukronedi, juga sudah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, jika tembok yang masih dikaji. BPCB berharap masyarakat ikut menjaga dan melestarikan ODCB.
ADVERTISEMENT
“Ini telah diatur oleh UU Cagar Budaya,” tandasnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng, Harun Ar-Rasyid mengaku masih berkomunikasi dengan sejumlah pihak. Mulai pelapor, ketua RT, dinas terkait dan operator ekskavator.
“Kami juga masih mengumpulkan bahan keterangan lebih lanjut atau biasa disebut penyelidikan,” tandasnya.
Harun menerangkan, keberadaan benda cagar budaya (BCB) tidak terkait kepemilikan pihak tertentu sehingga jika terjadi pelanggaran UU tetap bisa ditindak.
(Agung Santoso)