Tersangka GTS dalam Kasus Kecelakaan Perahu di Waduk Kedung Ombo Tidak Ditahan

Konten Media Partner
21 Mei 2021 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kecelakaan perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Boyolali
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kecelakaan perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Boyolali
ADVERTISEMENT
BOYOLALI-Polres Boyolali telah memeriksa GTS, tersangka dalam kasus kecelakaan perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo pada Kamis (21/05/2021). Sejauh ini polisi menganggap tersangka cukup kooperatif.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan didampingi oleh orang tersangka," kata Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond saat dikonfirmasi. Sebagaimana diketahui, tersangka merupakan anak di bawah umur.
Menurut Morry, polisi juga tidak melakukan penahanan usai pemeriksaan itu. Alasannya, usia tersangka masih di bawah 14 tahun sehingga polisi tidak perlu melakukan penahanan sesuai amanat Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses pemeriksaan terhadap GTS itu berlangsung selama 2 jam. Penyidik mengajukan 38 pertanyaan terhadap tersangka yang didampingi orang tua, pengacara dan petugas dari Balai Pemasyarakatan.
Morry menyebut tidak ada fakta baru yang diperoleh dalam pemeriksaan itu. Semua keterangan yang diberikan masih tetap sama seperti saat pemeriksaan GTS sebagai saksi.
Polisi juga berjanji akan mengupayakan penyelesaian kasus GTS itu di luar peradilan pidana atau diversi. "Karena ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun penjara dan bukan pengulangan tindak pidana, sehingga wajib dilakukan diversi," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain GTS, polisi juga memeriksa pemilih perahu sekaligus orang yang mempekerjakan GTS sebagai pengemudi perahu, Kardiyo. Hanya saja, Morry mengaku belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.
(Agung Santoso)