Tolak Merger dengan BUMDes, Perkumpulan DAPM Plupuh Siap Gugat PP No. 11/2021

Konten Media Partner
28 November 2022 21:54
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Perkumpulan DAPM Eks Karesidenan Surakarta, menunjukkan gugatan judicial review, Senin (28/11/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Perkumpulan DAPM Eks Karesidenan Surakarta, menunjukkan gugatan judicial review, Senin (28/11/2022). FOTO: Agung Santoso
SRAGEN - Perkumpulan yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Plupuh, Sragen, melakukan gugatan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 73.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum perkumpulan tersebut, Boyamin Saiman dan Arif Sahudi, Senin (28/11/2022).
"Kami berharap pemerintah tidak mengambil alih DAPM di setiap daerah, karena PP yang mendasari itu sedang kami gugat ke Mahkamah Agung (MA)," kata Boyamin.
Peraturan tersebut dinilai akan memberangus badan hukum dan kemandirian kelompok pemberdayaan masyarakat. Perkumpulan DAPM Plupuh mestinya dapat mengelola aset simpan pinjam sebesar Rp 8 miliar. Selain itu hibah modal awal dari pemerintah lewat PNPM Mandiri sebesar Rp 2,3 miliar.
"Adanya pertumbuhan ini justru telah terbit PP ini yang menghendaki Perkumpulan DAPM harus menyerahkan dananya untuk dimasukkan dalam BUMDes," terangnya.
Gugatan tersebut telah dilayangkan dan teregistrasi di pengadilan. Ada kekhawatiran dana DAPM masuk ke dalam pengelolaan BUMDes. Selain itu dia menyebut ada potensi pungutan liar ke depannya. Dia mencontohkan di Kabupaten Wonogiri, sudah ada puluhan Perkumpulan DAPM yang sudah dipaksa merger ke dalam BUMDes.
Perlu diketahui, Perkumpulan DAPM di Indonesia ini merupakan lembaga keuangan simpan pinjam perempuan di tingkat kecamatan.
"Semula dibentuk pemerintah, melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dimodali Bank Dunia," terangnya.
Namun pada tahun 2014, program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang mengatasi kemiskinan melalui PNPM Mandiri dibubarkan. Meski dibubarkan, keberadaan Perkumpulan DAPM selaku lembaga ekonomi eks PNPM Mandiri, masih terus menjalankan aktivitasnya dan tumbuh berkembang.
"Pengelolaan usaha simpan pinjam perempuan tumbuh berkembang dengan bertambahnya pendapatan di setiap daerah di Jawa Tengah. Kecuali yang berada di luar Jawa," lanjutnya.
Boyamin selaku kuasa hukum dari Kartika Law akan menyurati seluruh kepala daerah di Pulau Jawa. Tujuannya agar tidak memaksakan kehendak kepada DAPM di wilayahnya untuk bergabung menjadi BUMDes.
"Tentu akan ada konsekuensi. Jika para kepala daerah memaksakan pengambil alihan dana, ketika uji materi yang sudah masuk dan teregistrasi sebagai perkara yang ditangani MA sedang berproses. Itu pungli," jelasnya.
Penegasan juga disampaikan terkait pemilihan badan hukum sebagaimana Pasal 73 PP 11 Tahun 2021 yang mewajibkan DAPM menjadi BUMDes. Menurutnya hal ini tidak bisa diimplementasikan karena pembubaran lembaga eks PNPM Mandiri.
"Ini sangat bertentangan. Kami dari Kartika Law bersedia menjadi kuasa hukum dari DAPM Plupuh untuk menguji materi Pasal 73 tersebut. Mudah-mudahan perjuangan ini tidak sia-sia," papar Boyamin.
Pada kesempatan itu, puluhan pengurus DAPM Eks Karesidenan Surakarta berkumpul. Mereka mendukung DAPM Plupuh untuk melakukan uji materi Pasal 73 PP 11 Tahun 2021.
"Mudah-mudahan langkah ini berhasil, sebab kelangsungan dana hibah dari Bank Dunia telah tumbuh pesat, tanpa harus merger dengan BUMDes, sebagaimana kehendak pemerintah," imbuh Dwi Purnomo dari DAPM Klaten.
Bahkan perkumpulan bersedia diaudit oleh akuntan publik. Hal senada juga disampaikan Suparmin selaku bendahara Perkumpulan DAPM Plupuh.
(Agung Santoso)