Tutup Madrasah Khilafatul Muslimin di Wonogiri, Polisi Amankan 7 Pengelola
·waktu baca 2 menit

WONOGIRI - Polres Wonogiri mengamankan 7 anggota Khilafatul Muslimin yang mengelola madrasah di Desa Wonokerto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin itu merupakan kepala sekolah, pengajar hingga pengasuh madrasah.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, ketujuh anggota Khilafatul Muslimin berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW dan AR itu mendirikan dan mengelola Madrasah Ibtidaiyah (MI) Usman bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin sejak 2021.
“Pendirian Madrasah tersebut tanpa dilengkapi izin dari pemerintah,” terangnya, Kamis (16/06/2022).
Keberadaan madrasah itu, lanjut dia, dinilai melanggar Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 65 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Saat ini kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan.”
Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin yang diamankan tersebut merupakan warga luar Wonogiri.
Polisi juga menyita 1 buku silabus kurikulum, 5 buku materi kegiatan belajar dan surat pernyataan orang tua santri.
“Surat itu berisi kesanggupan orang tua santri untuk mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah,” jelas Dydit.
Adapun para santri yang berusia 5-7 tahun saat ini telah dikembalikan ke orang tua. Mereka juga mendapat pendampingan dari PPKB dan P3A.
Dydit menguraikan, kegiatan Khilafatul Muslimin di lokasi itu bermula saat pelaku berinisial S mengadakan pengajian pada 2014. Pengajian itu diikuti warga di sekitar Masjid Al Muttaqin dan digelar seizin kepala dusun (Kadus) setempat, PY.
Belakangan warga menganggap pengajian tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Sehingga warga resah dan menentang pengajian tersebut,” terangnya.
(Agung Santoso)
