news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Viral Ojol Antar Paket Tak Tahu Apa-apa tapi Ditangkap Polisi, Ini Faktanya

Konten Media Partner
13 Juni 2021 17:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
ADVERTISEMENT
SOLO-Nasib pengemudi ojek online asal Solo, Andry memang sedang sial. Dia mendapat order pengantaran barang melalui aplikasi oleh seseorang yang tidak dikenal. Ternyata barang yang dikemas kardus dan tertutup rapat itu berisi 6 botol miras jenis anggur merah.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, Andry harus berurusan dengan polisi. Keluh kesah Andry diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruk.
Dalam unggahan tersebut, Andry mengaku mendapat order untuk mengantar barang yang dipesan melalui aplikasi belanja melalui ojek online. "Pesanan tertera di aplikasi dan nota tertulis madu anggur dengan packing kardus dan dilakban rapat," katanya dalam unggahan itu.
Dia pun mengambil pesanan itu di kawasan Cemani, Sukoharjo. Kemudian dia mengantar barang tersebut sesuai pesanan pengorder, yaitu di pintu barat Terminal Tirtonadi.
Sesampai di lokasi, dia sempat berkontak dengan pemesannya. Saat itu, pemesan menyuruhnya menunggu dengan alasan pesanannya belum lengkap.
Tiba-tiba datangkan driver ojol lain dan menanyakan isi paket yang dibawanya. Driver tersebut mengajak Andry untuk membuka isi paket itu. "Salah satu kardus dibuka dan ternyata isinya 6 botol anggur merah," tulisnya.
ADVERTISEMENT
Tidak berapa lama datanglah tim Sparta dari Polresta Solo. Andry lantas dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Dia baru boleh pulang setelah menandatangani surat tanda penyitaan barang. Dia juga dikenai wajib lapor.
Dia juga mengaku kecewa lantaran tidak memperoleh pembelaan dari perusahaan aplikasi ojek online yang digunakan.
Keluh kesah Andry itu juga banyak dibagikan oleh pengguna media sosial lainnya hingga menjadi viral. Hal itu membuat Kepala Polresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan klarifikasi.
"Kasus ini berawal dari seorang driver ojek online yang kedapatan membawa paket berisi minuman beralkohol pada malam hari di kawasan Terminal Tirtonadi, " jelasnya, Minggu (13/06/2021). Petugas lantas menangkapnya dan membawanya ke kantor polisi.
Dari hasil penyelidikan terungkap fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa pengantar pesanan. Menurutnya, polisi tidak pernah menjadikannya sebagai tersangka seperti yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Polisi menurutnya hanya menyita minuman keras tersebut. "Yang bersangkutan juga telah kami beri Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti," kata Ade.
(Agung Santoso)