Konten dari Pengguna

Anji: Maksudnya Ingin Kabarkan Kebaikan, Malah Jadi Sebuah Kejelekan

Berita Artis
Membicarakan apa saja seputar artis
5 Agustus 2020 12:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anji  Foto: instagram/@duniamanji
zoom-in-whitePerbesar
Anji Foto: instagram/@duniamanji
ADVERTISEMENT
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sejak beberapa waktu belakangan menjadi sorotan banyak kalangan. Ya, ia beberapa kali memperlihatkan sikap maupun melontarkan pendapat mengenai COVID-19 yang bertentangan dengan mayoritas orang.
ADVERTISEMENT
Puncaknya, Anji dipolisikan pada Senin (3/8) lalu. Ini adalah imbas dari video perbincangannya dengan Hadi Pranoto.
Anji di acara Gen FM. Foto: Munady Widjaja/kumparan
Keduanya berbincang mengenai hal-hal terkait virus corona dalam video yang diunggah ke kanal YouTube dunia MANJI. Hadi Pranoto, kala itu, mengaku menemukan obat herbal antibodi yang mampu menyembuhkan COVID-19 dalam hitungan hari.
Video perbincangan Anji dan Hadi Pranoto itu kemudian viral di media sosial. Isinya pun dikritik oleh banyak pihak, termasuk sesama pelaku dunia hiburan Tanah Air.
Beberapa jam setelah dipolisikan, Anji menulis curhatan di unggahan Instagram Story. Ia memang tak menyebut konteks ucapannya, namun diduga masih terkait video perbincangannya dengan Hadi Pranoto.
"Maksudnya ingin mengabarkan kebaikan, namun malah menjadi sebuah kejelekan," tulis Anji.
Unggahan Instagram Story Anji. Foto: Instagram/duniamanji
Anji dan Hadi Pranoto dipolisikan atas dugaan tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong berdasarkan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU RI No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946. Mereka nantinya akan dipanggil pihak Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Jika dinyatakan sebagai tersangka, mereka bakal terancam hukuman penjara berdasarkan pasal yang dikenakan. Bisa jadi, Anji dan Hadi Pranoto terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.