Falcon Pictures Gugat Jefri Nichol Rp 4,2 Miliar?

Berita Artis
Membicarakan apa saja seputar artis
Konten dari Pengguna
25 Februari 2020 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemain film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemain film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jefri Nichol kembali menyita perhatian. Setelah terbebas dari kasus penyalahgunaan narkoba, aktor berusia 21 tahun tersebut tersandung masalah wanprestasi.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Selasa (25/2), di media sosial beredar foto surat gugatan bertanggal 21 Februari 2020 yang dilayangkan Falcon Pictures ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bertanggal 21 Februari 2020, gugatan itu memuat nama Jefri Nichol sebagai Tergugat 1.
Pemain film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Selain Jefri Nichol, ada dua orang lain yang disebut sebagai tergugat oleh Falcon Pictures. Namun, belum diketahui siapa Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang dimaksud dalam surat tersebut.
Yang jelas, ketiganya dituding melakukan wanprestasi terhitung sejak 1 Juni 2019 dan dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 4,2 miliar. Mereka juga diminta mengembalikan honor sebesar Rp 280 juta.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata, apabila terjadi wanprestasi, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III wajib mengganti-rugi seluruh biaya, kerugian dan bunga yang timbul akibat perbuatan wanprestasinya tersebut," bunyi surat gugatan itu.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, belum ada yang bersedia memberi keterangan terkait gugatan tersebut, baik pihak Falcon Pictures maupun Jefri Nichol.