Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kilas Balik Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Iyut Bing Slamet di Tahun 2011
4 Desember 2020 16:48 WIB
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama Iyut berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Pada tahun 2011, bintang cilik yang populer di era 80-an ini juga ditangkap polisi karena narkoba.
Kala itu, Iyut diketahui menjadi pengguna narkotika jenis sabu selama hampir dua tahun. Iyut ditangkap BNN di hotel Penthouse di kawasan Mangga Besar pada 8 Maret 2011.
Saat itu polisi melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel dan ditemukan Iyut sedang menggunakan sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 0,4 gram dan alat isap.
Adik dari Adi Bing Slamet itu sempat mengatakan alasannya memakai sabu. Hal itu diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 8 Juni 2011. Dari pengakuannya, Iyut merasa frustasi karena popularitasnya sebagai seorang artis mulai menurun.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku awalnya kecanduan putau dan baru di tahun 2008, ia beralih menggunakan sabu.
Dalam persidangan, Iyut dituntut oleh Jaksa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda satu miliar rupiah. Namun, dalam sidang beragendakan pembacaan vonis, Iyut akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Kini, Iyut harus menjalani proses hukum karena kembali terjerumus dalam lembah narkoba. Iyut yang ditangkap di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan.