Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung yang Libatkan Lidya Pratiwi
9 Juni 2020 22:24 WIB
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pesinetron Lidya Pratiwi memulai karier di dunia hiburan Tanah Air sejak tahun 2000-an lewat sejumlah sinetron. Salah satunya saat memerankan tokoh Jinny dalam sinetron Untung Ada Jinny.
ADVERTISEMENT
Di tengah merintis karier di dunia sinetron, Lidya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. Naek Gonggom ditemukan tewas di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.
Kala itu, Lidya Pratiwi yang masih berusia 19 tahun ini dijerat bersama ibunya, Vince Yusuf, dan pamannya, Tony Jusuf, melakukan pembunuhan berencana atas Naek Gonggom Hutagalung.
Pembunuhan itu bermotif perampokan karena paman Lidya yang terlilit utang. Sejumlah barang berharga milik Naek Gonggom dan bukti penarikan uang tunai melalui ATM, menjadi bukti aksi kejahatan mereka.
Dalam sidang perdana digelar pada 18 September 2006, Lidya Pratiwi diteriaki pembunuh, oleh keluarga Naek.
Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus pembunuhan ini, karena ia mengetahui rencana pembunuhan. Namun, ia tidak berusaha untuk mencegahnya.
ADVERTISEMENT
Oleh pengadilan, ia dinilai terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Atas perbuatannya, pemain sinetron Untung Ada Jinny ini divonis 14 tahun.
Sedangkan paman dan ibunda Lidya, divonis penjara seumur hidup. Mereka dinilai sebagai otak dari pembunuhan berencana tersebut.
Lidya Pratiwi sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten. Kemudian Lidya menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013.
Lalu pada 24 November 2018, Lidya Pratiwi dinyatakan bebas murni. Ia telah ditahan sejak 12 Mei 2006, dan telah menjalani masa pidana dengan mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.