Konten dari Pengguna

10 Jenis Pajak Daerah dan Besaran Tarifnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 Oktober 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenis pajak daerah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis pajak daerah. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pajak daerah adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak ini menjadi sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan umum suatu daerah.
ADVERTISEMENT
Sama halnya seperti pajak pusat, ada banyak jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah. Tiap pajak memiliki peruntukan yang berbeda-beda. Simak artikel ini mengetahui jenis pajak daerah dan besaran tarifnya secara rinci.

Jenis-jenis Pajak Daerah

Ilustrasi jenis pajak daerah. Foto: Pexels
Mengutip dari buku Mengenal Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Lebih Dalam yang ditulis oleh Sri Agustini, dkk, berikut beberapa jenis pajak daerah.

1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air

Pajak ini diberlakukan atas semua kendaraan roda yang digunakan di semua jenis jalan, baik darat maupun air. Pajak ini dibayar di muka dan dilunasi untuk jangka waktu 12 bulan atau satu tahun, dengan besaran tarif yang bervariasi sesuai kepemilikan kendaraan.

2. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Pengambilan dan pemanfaatan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air padat yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran, atau dengan mendirikan bangunan untuk penggunaan air dan atau keperluan lain.
ADVERTISEMENT
Dasar pengenaan tarif pajak ini adalah nilai perolehan air tanah, nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, kualitas, lokasi, tujuan, volume air yang diambil atau digunakan. Jenis pajak daerah ini ditetapkan maksimal sebesar 10 persen.

3. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pajak BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Bahan bakar kendaraan bermotor yang dimaksud adalah semua jenis bahan bakar, baik cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Pajak PBB-KB ini dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap bermanfaat bagi kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan kendaraan yang beroperasi di atas air. Tarif pajak PBB-KB dikenakan maksimal 10 persen.
ADVERTISEMENT

5. Pajak Rokok

Pajak rokok dikenakan atas cukai rokok yang ditetapkan oleh pemerintah. Konsumen rokok otomatis membayar pajak rokok bersamaan dengan pembelian pita cukai.
Wajib pajak yang bertanggung jawab membayar pajak adalah pengusaha atau produsen pabrik rokok dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai. Tarif pajak roko adalah 10 persen dari cukai.

6. Pajak Hiburan

Pajak hiburan adalah pungutan daerah tas penyelenggaran hiburan. Pajak ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan pemerintah kabupaten/kota untuk tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten/kota. Tarifnya mulai dari 0 hingga 35 persen tergantung pada jenis hiburan yang dinikmati.

7. Pajak Restoran

Ini merupakan jenis pajak yang dipungut untuk layanan yang diberikan oleh restoran. Tarif pajaknya adalah 10 persen dari biaya yang disediakan oleh restoran.
ADVERTISEMENT

8. Pajak Parkir

Jenis pajak ini dipungut atas pembangunan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan usaha pokok maupun sebagai titipan usaha/kendaraan. Tarif pajak daerah untuk jenis pajak ini ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen.

9. Pajak Penerangan Jalan

Pajak ini dipungut pada penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain. Tarif pajak penerangan bervarisi tergantung penggunaanya.

10. Pajak Reklame

Pajak reklame merupakan pungutan atas benda, alat, perbuatan, atau media yang dibentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial untuk menarik perhatian masyarakat. Tarif pajak reklame sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.
(SA)