Konten dari Pengguna

10 Produk Pembiayaan Bank Syariah untuk Penuhi Kebutuhan Finansial

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
27 Desember 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi produk pembiayaan bank syariah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk pembiayaan bank syariah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Bank syariah semakin populer di Indonesia karena menawarkan layanan keuangan yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip dalam agama Islam.
ADVERTISEMENT
Layanan keuangan yang tersedia di bank syariah pun tidak berbeda dengan bank konvensional, salah satunya adalah produk pembiayaan untuk berbagai kebutuhan.
Produk pembiayaan bank syariah ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan finansial, tetapi juga memastikan transaksi sesuai dengan syariat Islam.
Jenis-jenis produk pembiayaan di bank syariah ini juga beragam bentuknya. Di bawah ini akan diuraikan 10 produk pembiayaan bank syariah yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

10 Produk Pembiayaan Bank Syairah

Teller bank melayani nasabah di Bank Syariah Indonesia di Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Bank syariah menawarkan berbagai produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat. Produk tersebut, di antaranya:

1. Pembiayaan Jual Beli (Murabahah)

Murabahah adalah akad jual beli dengan cara bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Produk ini biasa digunakan untuk pembelian rumah, kendaraan, atau barang konsumsi lainnya.
ADVERTISEMENT

2. Pembiayaan Kerja Sama (Musyarakah)

Musyarakah adalah bentuk kerja sama antara bank dan nasabah dalam modal usaha. Keuntungan dan risiko usaha dibagi sesuai kesepakatan awal. Produk ini cocok untuk pembiayaan proyek atau usaha kecil dan menengah.

3. Pembiayaan Bagi Hasil (Mudarabah)

Mudarabah melibatkan bank sebagai pemodal dan nasabah sebagai pengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh bank jika tidak ada pelanggaran dari pihak nasabah.

4. Sewa (Ijarah)

Ijarah adalah akad sewa-menyewa yang digunakan untuk pembiayaan aset seperti kendaraan atau properti. Nasabah membayar biaya sewa ke bank selama jangka waktu tertentu.

5. Pembiayaan Pesanan Barang (Istisna)

Istisna adalah akad untuk pembiayaan barang yang akan dibuat sesuai pesanan. Bank membiayai pembuatan barang tersebut, lalu menyerahkannya ke nasabah setelah selesai.
ADVERTISEMENT

6. Pinjaman Kebajikan (Qard Hasan)

Qard Hasan adalah pinjaman tanpa bunga yang diberikan pada nasabah yang membutuhkan. Produk ini biasanya digunakan untuk keperluan sosial atau darurat, seperti biaya kesehatan.

7. Jaminan (Kafalah)

Kafalah adalah akad jaminan ketika bank menjamin kewajiban pihak ketiga. Contohnya, penerbitan bank garansi untuk proyek atau transaksi tertentu.

8. Pengalihan Utang (Hawalah)

Hawalah adalah akad pengalihan utang dari nasabah ke pihak ketiga melalui bank. Produk ini membantu nasabah yang ingin mengelola kewajiban finansialnya dengan lebih baik.

9. Gadai Syariah (Rahn)

Rahn adalah pembiayaan dengan jaminan barang berharga, seperti emas. Produk ini memberikan solusi pembiayaan jangka pendek dengan prinsip syariah.

10. Perwakilan (Wakalah)

Wakalah adalah akad perwakilan ketika bank bertindak sebagai perwakilan nasabah untuk melakukan transaksi tertentu. Biasanya digunakan dalam pembiayaan perdagangan internasional.
(NDA)