Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Bank Syariah Menentukan Keuntungan dalam Sistem Bagi Hasil?
6 November 2024 11:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keberadaan bank syariah dalam dunia perbankan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa keuangan dengan prinsip syariah. Sistem yang digunakan juga berbeda dari bank konvensional pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Salah satunya mengenai pembagian keuntungan yang dijalankan dengan sistem bagi hasil tanpa mengandung unsur riba. Lantas, bagaimana bank syariah menentukan keuntungan dalam sistem bagi hasil? Berikut pembahasan selengkapnya.
Bagaimana Bank Syariah Menentukan Keuntungan dalam Sistem Bagi Hasil?
Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh keuntungan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman.
Dalam hal ini, bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil. Pada perbankan syariah, akad yang paling umum digunakan untuk sistem bagi hasil adalah mudharabah dan musyarakah.
1. Akad Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak dengan ketentuan pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Hasil usaha akan dibagi antara bank syariah dan nasabah dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati di awal akad.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, bank syariah memberikan pembiayaan atas dasar kepercayaan penuh ke nasabah. Bank syariah akan memberikan modal sebanyak seratus persen ke nasabah untuk menjalankan usahanya.
Mengutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain karya Bustari Muktar, akad mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pendanaan seperti pembiayaan modal kerja.
Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat diambil dari deposito biasa atau deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.
Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan modal yang telah diserahkan bank syariah sebagai shobihul maal ke mudharib atau nasabah, dengan syarat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Akad Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu. Tiap pihak memberikan dana atau amal sesuai kesepakatan bank dan keuntungan atau risiko akan ditanggung bersama.
Penerapan akad musyarakah dalam praktik perbankan syariah dijumpai pada pembiayaan proyek maupun untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut.
Keuntungan dari proyek dibagi sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak, setelah terlebih dahulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Jika merugi, hal ini akan ditanggung oleh tiap mitra berdasarkan porsi modal yang diserahkan.
(SA)
ADVERTISEMENT