12 Alasan Izin Tidak Masuk Kerja yang Diterima Perusahaan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada beragam alasan izin tidak masuk kerja yang bisa digunakan saat karyawan berhalangan hadir. Biasanya alasan ini dipicu oleh berbagai faktor, seperti kehilangan motivasi dalam bekerja, burn out, acara keluarga, terjadi bencana alam, dan lain-lain.
Sebenarnya setiap karyawan memiliki jatah cuti, tetapi pengajuannya tidak selalu mulus. Sehingga sebagian karyawan kerap mencari cara agar bisa izin kerja dengan berbagai alasan. Lantas, apa saja alasan tidak masuk kerja? Mari simak jawabannya di bawah ini.
12 Alasan Izin Tidak Masuk Kerja
Dikutip dari laman www.jdih.kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengatur hal-hal yang membolehkan seorang karyawan mengajukan cuti kerja.
Semua itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, berikut alasan tidak masuk kerja dengan cara mengambil cuti:
1. Sakit atau Kecelakaan
Seorang karyawan yang mengalami sakit, apa pun jenis sakitnya diperbolehkan untuk tidak masuk kerja. Begitu pula bagi mereka yang mengalami kecelakaan saat hendak pergi kerja atau pada hari sebelumnya. Dua alasan ini akan membuat pekerja mendapat izin tidak masuk.
2. Pemeriksaan Kesehatan dengan Dokter
Alasan selanjutnya ialah ketika karyawan akan melakukan medical check up atau pemeriksaan kesehatan di dokter. Umumnya jadwal pemeriksaan ini dibuat jauh-jauh hari, maka dari itu karyawan juga bisa mengajukan cuti jauh sebelum hari pemeriksaan tersebut.
3. Haid
Mungkin sebagian pekerja wanita belum mengetahui bahwa izin tidak masuk akibat mengalami haid atau menstruasi diperbolehkan. Hal ini telah diatur dalam UU di atas. Pekerja atau buruh wanita yang mengalami haid diperkenankan untuk tidak masuk selama dua hari pertama.
4. Melahirkan atau Keguguran
Tidak hanya haid atau menstruasi, seorang pekerja wanita juga diperkenankan tidak masuk apabila akan melahirkan atau mengalami keguguran. Dua hal ini ialah alasan yang harus diterima oleh pihak perusahaan. Adapun jangka waktunya satu setengah bulan.
5. Umrah atau Haji
Kemudian umrah atau haji. Bagi seorang muslim umrah atau haji ialah perkara ibadah yang dianjurkan apabila bisa menunaikannya. Apabila seorang pekerja hendak melakukan umrah atau haji, pihak perusahaan juga pasti mengizinkannya.
6. Bencana Alam
Bencana alam ialah situasi yang tidak dapat diduga oleh seseorang, terutama pekerja ataupun pihak perusahaan. Maka dari itu, seorang karyawan yang mengalami bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, kebakaran rumah, dan sebagainya dapat diizinkan untuk tidak masuk kerja.
7. Seputar Urusan Keluarga
Ada alasan yang juga akan diterima oleh pihak perusahaan, apabila seorang pekerjanya tidak masuk karena urusan keluarga. Adapun urusan keluarga itu meliputi nikah, menikahkan anaknya, membaptis dan mengkhitankan anaknya, atau ada dari keluarga pekerja yang meninggal.
8. Mengurus Dokumen Penting
Alasan izin tidak masuk kerja yang selanjutnya ialah mengurus dokumen penting yang bersifat mendesak. Misalnya mengurus SIM, STNK, KTP, kartu ATM, BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lain sebagainya.
9. Hujan Lebat Disertai Petir dan Berakhir Banjir
Ketika kondisi tidak memungkinkan untuk kerja, karyawan bisa mengajukan izin ke perusahaan. Kondisi tersebut, misalnya, karena terjadi hujan lebat disertai petir dan berakhir banjir.
10. Kendaraan Umum/Pribadi yang Dinaiki Mengalami Masalah
Alasan izin tidak masuk kerja yang lain, yakni karena kendaraan yang digunakan saat berangkat kerja mengalami masalah, misalnya, mesin kendaraan mati, ban bocor, kecelakaan, dan lain-lain. Kamu bisa memberikan alasan ini jika keadaan tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan ke tempat kerja.
11. Bertemu Klien di Luar Kantor
Alasan izin tidak masuk kerja yang ke-11, yaitu bertemu klien di luar kantor. Biasanya perusahaan akan memberikan izin setengah hari atau bahkan seharian jika karyawan menggunakan alasan ini.
12. Menikah
Menikah juga bisa menjadi salah satu alasan mengajukan cuti kerja. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat 2(c) dan 4(a), setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti menikah selama 3 hari berturut-turut dengan rincian 1 hari sebelum menikah, 1 hari di hari menikah, dan 1 hari setelah menikah.
Itu dia beragam alasan izin tidak masuk kerja yang pasti diterima oleh perusahaan. Pastikan semua alasan yang kamu berikan ke perusahaan benar adanya, bukan fiktif.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apakah karyawan boleh cuti kerja?

Apakah karyawan boleh cuti kerja?
Kementerian Ketenagakerjaan mengatur hal-hal yang membolehkan seorang karyawan mengajukan cuti kerja.
Pasal berapakah yang mengatur tentang cuti?

Pasal berapakah yang mengatur tentang cuti?
Ketentuan mengenai cuti karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berapa lama cuti alasan penting menikah?

Berapa lama cuti alasan penting menikah?
Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti menikah selama 3 hari berturut-turut dengan rincian 1 hari sebelum menikah, 1 hari di hari menikah, dan 1 hari setelah menikah.
