Konten dari Pengguna

Cara Membuat KTP Baru Setelah Menikah dengan Mudah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP Elektronik. Foto: Indonesia.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP Elektronik. Foto: Indonesia.go.id

Pengantin yang baru menikah, diwajibkan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) dan KTP baru yang isinya menerangkan hubungan atau status suami isteri. Bagaimana cara membuatnya dan berkas apa saja yang perlu disiapkan? Yuk, simak ulasan berikut ini.

Mengutip laman indonesiabaik.go.id, pasangan suami istri baru harus memiliki KK terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua. Pengantin baru tersebut nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).

Melansir laman Disdukcapil, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Sementara, KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pembuatan KK cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing. Layanan pembuatan KK dan perubahan status di KTP tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Proses pembuatannya memakan waktu 1-14 hari kerja.

Syarat Pembuatan KK dan KTP Pengantin Baru

Berikut ini syarat pembuatan KK dan KTP pengantin baru, dilansir dari laman sipp.menpan.go.id.

  • Mengisi formulir F I-01.

  • Kartu Keluarga asli orang tua pihak perempuan dan laki-laki.

  • Fotokopi Buku Nikah/ Akta Perwakilan.

  • Surat Keterangan Domisili Desa/Kelurahan (bagi pasangan yang pindah desa/kelurahan).

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id

Cara Membuat KTP Baru Setelah Menikah

Cara Membuat KTP Baru Setelah Menikah

Adapun cara untuk membuat KK dan KTP bagi pengantin baru adalah:

  1. 1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

    Siapkan dokumen yang diperlukan. Pastikan semua dokumen lengkap, dan tidak ada yang tertinggal.

  2. 2. Kunjungi Dukcapil

    Kunjungi Dukcapil sesuai dengan tempat domisili kamu.

  3. 3. Ambil Nomor Antrean

    Setelah sampai, ambil nomor antre.

  4. 4. Serahkan Dokumen ke Petugas

    Serahkan dokumen yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.Petugas akan memproses dokumen kamu, dan memberikan resi untuk pengambilan KK dan KTP.

  5. 5. Ikuti Proses Selanjutnya hingga Selesai

    Proses pembuatan KK dan KTP pengantin baru memakan waktu 1-14 hari kerja. Kamu akan dihubungi oleh petugas jika KK dan KTP kamu sudah jadi. Untuk pengambilan, kamu wajib membawa resi, KK lama, dan KTP lama.

Ilustrasi Pengantin Baru. Foto: Unsplash

Segera lakukan pelaporan perubahan KK dan KTP setelah proses pernikahan selesai dilakukan. Karena terdapat denda, jika kamu terlambat melaporkan perubahan status tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013, keterlambatan pelaporan di atas 1 (satu) bulan akan dikenakan denda sebesar Rp 5.000, terlambat di atas 6 (enam bulan) Rp 10.000.

Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu ya. Selamat mencoba, dan selamat atas pernikahan kalian!

embed from external kumparan

(AAG)