2 Contoh MoU Kerjasama Bisnis yang Bisa Dijadikan sebagai Referensi

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam bahasa Indonesia, Memorandum of Understanding (MoU) diartikan sebagai nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama. Pada hakikatnya, tidak ada regulasi khusus yang mengatur terkait Nota Kesepahaman atau MoU.
Jadi, MoU bisa dibuat atas dasar kesepakatan para pihak yang berkepentingan selama tidak bertentangan dengan rukun dan syarat perjanjian itu sendiri. Ketentuan yang mengatur tentang kesepakatan tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
MoU selalu diwujudkan dalam bentuk tertulis, namun penyusunannya hanya terdiri dari pokok utamanya saja. Di bawah ini akan dijabarkan beberapa contoh MoU kerjasama bisnis yang bisa dijadikan sebagai referensi oleh para pengusaha.
Contoh MoU Kerjasama Bisnis
Dikutip dari buku Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Burhanuddin S., pembuatan MoU umumnya bertujuan untuk membina kepercayaan sekaligus memperhitungkan apakah kerjasama tersebut dapat menghasilkan keuntungan bagi masing-masing pihak atau tidak.
Baca juga: Surat Perjanjian Kerjasama Proyek dengan Kontraktor, Begini Contohnya
Bentuk MoU pun bersifat bebas atau bisa dibuat dalam berbagai format, namun tetap dapat dibaca dengan jelas. Berikut contoh MoU kerjasama bisnis yang dihimpun dari buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kontrak karya Frans Satriyo Wicaksono, SH.
Contoh 1
NOTA KESEPAKATAN KERJASAMA BISNIS
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ...........
Alamat : ............
Jabatan : ...........
Selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Nama : .............
Alamat : .............
Jabatan : ............
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA sepakat untuk terikat dalam pemberian fasilitas bagi pemegang "...." yang diterbitkan PIHAK KESATU bagi konsumennya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengatur kesepakatan tersebut dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
I. Kewajiban dan Hak Para Pihak
1. Kewajiban Pihak Kesatu
a. Promosi bagi PIHAK KEDUA : .....
b. Distribusi Media Promosi : .....
2. Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Potongan Harga/Diskon : ....
b. Uang Tunai : ....
c. Produk : ....
II. Lain-Lain
1. Jangka Waktu :.... s/d .....
2. Sanksi-sanksi : Rp..... (..rupiah) / hari keterlambatan)
3. Perpanjangan Kesepakatan : ... bulan sebelum kesepakatan ini berakhir.
4. Domisili Hukum : Pengadilan Negeri ..... di Kota ...
5. Lain-lain : segala bentuk kerugian terhadap PIHAK KESATU dan/atau pihak ketiga atas dikonsumsinya / digunakannya produk yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU adalah menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Demikian nota kesepakatan ini dibuat selengkapnya, dengan itikad baik untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dibuat di : .........
Tanggal : ..........
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
( ................................... ) ( ................................. )
Contoh 2
NOTA KESEPAKATAN KERJASAMA BISNIS
Pada hari ini …………….. tanggal …………….. bulan …………….. tahun …………….., masing-masing pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ……………..……………..……………..……………..……………..
Pekerjaan : ……………..……………..……………..……………..……………..
Alamat : ……………..……………..……………..……………..……………..
Nomor: ……………..dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ……………..……………..……………..……………..……………..
Pekerjaan : ……………..……………..……………..……………..……………..
Alamat : ……………..……………..……………..……………..……………..
Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk/KTP: ……………..…………….. Nomor: …………….. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
1. ……………………..
2. …………………….
3. ……………………..
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………..) (…………………)
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan MoU?

Apa yang dimaksud dengan MoU?
Dalam bahasa Indonesia, Memorandum of Understanding (MoU) diartikan sebagai nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama.
Apa tujuan dibuatnya MoU?

Apa tujuan dibuatnya MoU?
Pembuatan MoU umumnya bertujuan untuk membina kepercayaan sekaligus memperhitungkan apakah kerjasama tersebut dapat menghasilkan keuntungan bagi masing-masing pihak atau tidak.
Apakah MoU memiliki kekuatan hukum?

Apakah MoU memiliki kekuatan hukum?
Pada hakikatnya, tidak ada regulasi khusus yang mengatur terkait Nota Kesepahaman atau MoU. Jadi, MoU bisa dibuat atas dasar kesepakatan para pihak yang berkepentingan selama tidak bertentangan dengan rukun dan syarat perjanjian itu sendiri.
