Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
2 Contoh MoU Kerjasama Bisnis yang Bisa Dijadikan sebagai Referensi
17 Juli 2023 11:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa Indonesia, Memorandum of Understanding (MoU) diartikan sebagai nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama. Pada hakikatnya, tidak ada regulasi khusus yang mengatur terkait Nota Kesepahaman atau MoU.
ADVERTISEMENT
Jadi, MoU bisa dibuat atas dasar kesepakatan para pihak yang berkepentingan selama tidak bertentangan dengan rukun dan syarat perjanjian itu sendiri. Ketentuan yang mengatur tentang kesepakatan tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
MoU selalu diwujudkan dalam bentuk tertulis, namun penyusunannya hanya terdiri dari pokok utamanya saja. Di bawah ini akan dijabarkan beberapa contoh MoU kerjasama bisnis yang bisa dijadikan sebagai referensi oleh para pengusaha .
Contoh MoU Kerjasama Bisnis
Dikutip dari buku Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Burhanuddin S., pembuatan MoU umumnya bertujuan untuk membina kepercayaan sekaligus memperhitungkan apakah kerjasama tersebut dapat menghasilkan keuntungan bagi masing-masing pihak atau tidak.
ADVERTISEMENT
Bentuk MoU pun bersifat bebas atau bisa dibuat dalam berbagai format, namun tetap dapat dibaca dengan jelas. Berikut contoh MoU kerjasama bisnis yang dihimpun dari buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kontrak karya Frans Satriyo Wicaksono, SH.
Contoh 1
ADVERTISEMENT
Contoh 2
ADVERTISEMENT
(NDA)