Konten dari Pengguna

21 Golongan yang Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT, Cek Daftarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas 21 golongan yang gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas 21 golongan yang gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT. Foto: Pexels

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menetapkan 21 golongan yang gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT. Kelompok penerima subsidi masyarakat ini bertambah dari sebelumnya di angka 15 golongan.

Penambahan enam kategori masyarakat yang dibebaskan dari ongkos bus Transjakarta, Moda Raya Terpadu atau Mass Rapid Transit (MRT), dan Lintas Rel Terpadu atau Light Rail Transit (LRT) ini sejalan dengan rencana penyesuaian tarif sejumlah moda transportasi publik di DKI mulai awal Januari 2027.

Transportasi yang dimaksud adalah Transjakarta dan Transjabodetabek, termasuk Mikrotrans dan Jaklingko. Sementara tarif untuk layanan LRT Jakarta dan MRT tidak akan mengalami perubahan.

21 Golongan yang Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT

Ilustrasi memahami 21 golongan yang gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT. Foto: Pexels

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, subsidi transportasi bagi masyarakat yang telah mengalami peningkatan taraf hidup akan dikurangi. Melalui kebijakan ini, subsidi akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih tepat sasaran.

Salah satu upaya untuk mengalokasikan subsidi transportasi tersebut dilakukan dengan cara menambah golongan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) menjadi 21 golongan.

“Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan (tarif transportasi umum) akan menjadi 21 golongan,” kata Pramono saat menghadiri peringatan Hari Perhubungan Nasional tingkat DKI di Jakarta, Selasa, 29 September 2026, seperti dikutip dari Antara.

Adapun enam golongan yang akan masuk sasaran penerima subsidi transportasi, meliputi warga DKI yang sedang mencari pekerjaan; pelajar atau mahasiswa kurang mampu di luar pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU); pendamping penyandang disabilitas; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan; hingga korban bencana.

Secara rinci, berikut 21 golongan yang bakal mendapatkan fasilitas gratis tarif Transjakarta, MRT, dan LRT:

1. Pemegang Kartu Jakcard Combo

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta beserta para purnawirawannya.

  • Pegawai tidak tetap yang bertugas di lingkungan Pemprov DKI.

  • Para pemegang KJP Plus.

  • Buruh atau karyawan swasta tertentu yang menerima upah sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) via Bank Jakarta.

  • Warga yang bertempat tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

  • Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

2. Pemegang TJ Card

  • Warga lanjut usia (lansia) yang telah berusia 60 tahun ke atas.

  • Masyarakat penyandang disabilitas.

  • Para anggota Veteran Republik Indonesia.

  • Keluarga penerima Beras Miskin (Raskin) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Kepulauan Seribu.

  • Para pengurus tempat ibadah atau marbot.

  • Guru dan tenaga di lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

  • Petugas pemantau jentik nyamuk atau Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

3. Tambahan Enam Golongan

  • Warga DKI berstatus pencari kerja.

  • Pelajar kurang mampu bukan pemegang KJP Plus.

  • Mahasiswa kurang mampu bukan pemegang KJMU.

  • Pendamping penyandang disabilitas.

  • Pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta.

  • Korban bencana termasuk tambahan golongan yang gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT.

Baca Juga: Rapelan PJLP Kapan Cair? Ini Penjelasannya

(MDP)