Konten dari Pengguna

Rapelan PJLP Kapan Cair? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas rapelan PJLP kapan cair. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas rapelan PJLP kapan cair. Foto: Pexels

Kejelasan mengenai rapelan PJLP kapan cair, kini tengah dinantikan oleh tenaga kerja Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) yang bersangkutan. Informasi terkait kepastian waktu pembayaran tersebut menjadi hal yang paling banyak dicari saat ini.

Setiap pekerja berharap agar proses penyaluran hak keuangan ini dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, memantau pengumuman dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi langkah penting untuk mendapatkan kabar akurat.

Rapelan PJLP Kapan Cair?

Ilustrasi memahami rapelan PJLP kapan cair. Foto: Pexels

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta August Hamonangan menyoroti pemenuhan kewajiban pengupahan terhadap para staf PJLP. Dia meminta Pemprov DKI untuk memberikan kepastian kepada para pegawai tersebut.

Dia berdasar pada rilis Forum Silaturahmi PJLP Pemprov DKI Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026, di mana para pekerja PJLP mengeluhkan upah yang diterima masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyebut, para tenaga PJLP akan memperoleh selisih pembayaran gaji dengan cara dirapel. Pencairannya dikabarkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2026 disetujui.

Kendati demikian, Pemprov DKI hingga kini belum merilis pernyataan resmi terkait jadwal pasti pembayaran rapelan PJLP. Oleh karena itu, August pun berharap agar hak-hak para pegawai PJLP tersebut diperhatikan.

“Dengan pemahaman bahwa selisih pembayaran upahnya akan dirapel melalui APBD-P 2026. Namun, hingga kini rapelan itu tak kunjung dibayar,” kata August dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026, seperti dikutip dari laman Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Provinsi DKI Jakarta.

Dia meminta Pemprov DKI untuk segera memberikan jadwal pasti terkait pencairan rapelan gaji PJLP. Menurut dia, para pegawai sudah terlalu lama menunggu.

“Pemprov DKI harus bisa menunjukkan timeline (lini masa) untuk dijelaskan kepada para PJLP, berapa lama setelah APBD-P 2026 disahkan, selisih upah-upah yang selama ini belum dibayarkan bisa segera dilunasi,” ucap August.

APBD-P 2026 DKI Jakarta Disetujui

Adapun APBD-P 2026 resmi disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) pada Selasa, 22 September 2026. Anggaran Pemprov DKI kini turun dari Rp81,32 triliun menjadi Rp79,56 triliun.

Penyesuaian alokasi dana tersebut dipastikan tetap memprioritaskan sektor pelayanan publik esensial, khususnya bidang pendidikan, kesehatan, dan program bantuan sosial (bansos) masyarakat.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno menaruh harapan agar APBD-P 2026 ini dapat mempertahankan tren positif perekonomian di ibu kota. Selain itu, perubahan anggaran diharapkan dapat menjamin seluruh agenda pembangunan berjalan tepat sasaran.

“Eksekutif berharap perekonomian Jakarta di tahun 2026 akan terus meningkat dan seluruh program serta kegiatan dapat terlaksana sesuai rencana,” ujar Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 22 September 2026, seperti dikutip dari laman Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta.

Baca Juga: KLJ September 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Jumlah Penerimanya

(MDP)