Konten dari Pengguna

3 Kebijakan Pemerintah untuk Memeratakan Investasi di Indonesia

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 Maret 2023 11:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kebijakan pemerintah untuk memeratakan investasi. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebijakan pemerintah untuk memeratakan investasi. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ada beragam kebijakan pemerintah untuk memeratakan investasi di Indonesia. Penjelasan mengenai investasi sendiri telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT
Menurut peraturan tersebut, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Adapun definisi dari penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing untuk melakukan usaha di Indonesia.
Tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.
Lantas, apa saja kebijakan pemerintah untuk menarik investor melakukan penanaman modal secara merata? Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.

Kebijakan Pemerintah untuk Memeratakan Investasi di Indonesia

Ilustrasi investasi. Foto: Pixabay
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman resmi Kementerian Investasi/BKPM, berikut beberapa kebijakan pemerintah untuk memeratakan investasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT

1. Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Pemerintah telah mengesahkan Omnibus Law dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas.

2. Mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI)

Mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) dalam Perpres No. 10 tahun 2021 juga termasuk salah satu kebijakan pemerintah untuk memeratakan investasi di Indonesia. Terdapat tiga sektor yang dimuat dalam DPI, yaitu:
1. Sektor prioritas
Sektor prioritas terdiri dari proyek strategis nasional, padat modal, serta berorientasi pada kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau inovasi, ekspor, dan menggunakan teknologi tingkat tinggi.
Jika investor menanam modal di sektor prioritas, maka akan mendapatkan insentif fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan (tax holiday), pengurangan pajak untuk penghasilan kena pajak (tax allowance), dan pembebasan bea impor.
ADVERTISEMENT
Sedangkan insentif non fiskal berupa kemudahan perizinan usaha, perizinan pelaksanaan kegiatan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung, dan jaminan ketersediaan energi atau bahan baku.
Pemberian kedua insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan realisasi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.
Ilustrasi investasi. Foto: Pixabay
2. Sektor yang diperuntukkan bagi koperasi dan UMKM
Untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha besar maupun kecil, pemerintah mewajibkan perusahaan besar untuk bermitra dengan UMKM yang ada di sekitarnya. Dengan demikian, pemilik perusahaan akan mendapatkan izin dan insentif.
3. Sektor dengan pembatasan tertentu
Sektor dengan pembatasan tertentu adalah bidang usaha tertentu dengan kepemilikan modal asing dan persyaratan modal dalam negeri 100%.

3. Mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Kebijakan pemerintah untuk menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia berikutnya adalah mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).
ADVERTISEMENT
Tujuannya agar mendapatkan kepercayaan dari investor, bahwa Indonesia memiliki lembaga investasi yang dikelola dengan baik. Selain itu, juga untuk memperbaiki iklim investasi, memulihkan perekonomian, dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
(NDA)