Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Syarat Pembentukan BLU yang Perlu Dipenuhi
27 September 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merujuk peraturan tersebut, pembentukan BLU didasarkan pada usulan dari menteri atau pimpinan lembaga yang akan menjadi induk dari BLU. Lalu, penetapan menjadi BLU dilakukan oleh menteri keuangan .
Namun, sebelum ditetapkan oleh menteri keuangan, BLU harus lolos persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Simak penjelasan lengkap seputar syarat pembentukan BLU dan informasi lainnya dalam uraian di bawah ini.
Sekilas tentang BLU
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 23, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan serta kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Undang-Undang tersebut juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dilakukan Badan Layanan Umum ditujukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT
Dr. Icuk Rangga Bawono berpendapat dalam buku Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Sampah, pemberian fleksibilitas pengelolaan keuangan dan penerapan praktik bisnis inilah yang membedakan Badan Layanan Umum dengan instansi pemerintah pada umumnya.
Syarat Pembentukan BLU
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan membentuk dan mengelola BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif berikut ini:
1. Persyaratan substantif
Instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:
ADVERTISEMENT
2. Persyaratan Teknis
3. Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
(NDA)