3 Syarat Pembentukan BLU yang Perlu Dipenuhi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
27 September 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gedung BLU. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung BLU. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk melayani masyarakat terkait barang dan/atau jasa. Syarat pembentukan BLU telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
ADVERTISEMENT
Merujuk peraturan tersebut, pembentukan BLU didasarkan pada usulan dari menteri atau pimpinan lembaga yang akan menjadi induk dari BLU. Lalu, penetapan menjadi BLU dilakukan oleh menteri keuangan.
Namun, sebelum ditetapkan oleh menteri keuangan, BLU harus lolos persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Simak penjelasan lengkap seputar syarat pembentukan BLU dan informasi lainnya dalam uraian di bawah ini.

Sekilas tentang BLU

Ilustrasi gedung BLU. Foto: Unsplash
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 23, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan serta kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Undang-Undang tersebut juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dilakukan Badan Layanan Umum ditujukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT
Dr. Icuk Rangga Bawono berpendapat dalam buku Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Sampah, pemberian fleksibilitas pengelolaan keuangan dan penerapan praktik bisnis inilah yang membedakan Badan Layanan Umum dengan instansi pemerintah pada umumnya.

Syarat Pembentukan BLU

Ilustrasi gedung BLU. Foto: Unsplash
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan membentuk dan mengelola BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif berikut ini:

1. Persyaratan substantif

Instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:
ADVERTISEMENT

2. Persyaratan Teknis

3. Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
(NDA)