Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
4 Jenis Jabatan PNS Menurut Peraturan Presiden
22 Januari 2024 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jenis jabatan PNS berkaitan erat dengan hak pegawainya dalam satuan organisasi. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, ada empat jenis jabatan yang bisa diemban PNS. Apa saja? Simak uraian ini untuk mengetahui penjelasan lengkapnya.
Jenis Jabatan PNS
Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2000, jabatan PNS terdiri dari Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Fungsional Tertentu, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berikut masing-masing penjelasannya:
1. Jabatan struktural
Jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi . Kedudukan jabatan ini terdiri dari beberapa tingkat, mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
Contoh jabatan struktural di PNS adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di Pemda adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat, Sekretaris Camat, Lurah/Kepala Desa dan Sekretaris Lurah/Desa.
ADVERTISEMENT
Dengan berlakunya UU ASN No. 5 tahun 2014, maka jabatan eselon tidak ada lagi. Jabatan struktural yang dulunya distratakan dengan eselon 1, eselon 2, dan seterusnya mengalami perubahan. Penyetaraan jabatan PNS adalah sebagai berikut:
Baca juga: Arti Single Salary, Skema Gaji Baru bagi PNS
2. Jabatan fungsional
Jabatan Fungsional yaitu jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi. Dari sudut pandang tugas dan fungsi, kehadiran jabatan ini sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksananya.
ADVERTISEMENT
Contoh jabatan fungsional antara lain guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, penguji kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
3. Jabatan fungsional tertentu
Tugasnya mirip dengan jabatan fungsional, hanya saja pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Contohnya, dosen, peneliti, dokter, pustakawan, pranata komputer, dan sebagainya.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa posisi yang termasuk jabatan ini antara lain Menteri, jaksa agung, sekretaris negara, kepala kepolisian negara, walikota/bupati, gubernur, dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen.
(NDA)