Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Arti Single Salary, Skema Gaji Baru bagi PNS
19 Januari 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB ) berencana untuk mengubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS ) jadi menggunakan skema tunggal atau single salary.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, arti single salary adalah PNS hanya akan menerima satu penghasilan yang terdiri dari unsur jabatan (gaji ) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Simak penjelasan lengkap seputar single salary PNS di bawah ini.
Arti Single Salary PNS
Pemerintah mewacanakan penggajian PNS pada 2024 akan menerapkan skema single salary. Dengan skema ini, seluruh tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS akan dihapuskan.
Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri. Tujuan dari skema single salary yaitu untuk meningkatkan daya beli PNS.
“Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter enggak bisa, sakit-sakitan enggak bisa dibayar hanya dengan kartu BPJS, dan seterusnya,” kata Suharso.
ADVERTISEMENT
Penentuan Besaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary
Merujuk laman resmi BKN, penentuan besaran gaji di beberapa jenis jabatan dengan skema single salary nantinya akan menggunakan sistem grading. Ini adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai Rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Sementara itu, tunjangan kinerja dalam skema single salary akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tunjangan kinerja berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.
ADVERTISEMENT
Tunjangan kinerja baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Jika output kinerja sang abdi negara kurang atau buruk, tunjangan kinerja bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.
Besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji PNS, di mana penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.
ADVERTISEMENT
(NDA)