Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Gaji ke-13 PNS? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
12 Januari 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai apa itu gaji ke-13 dan rincian besarannya, simak uraian yang telah dirangkum oleh Berita Bisnis berikut ini.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara terhadap kinerja PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah.
Pemberian gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS sehingga mendorong mereka untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Adapun besarnya gaji ke-13 yang diperoleh setiap pegawai dapat berbeda-beda. Hal ini dapat disesuaikan jabatan, golongan, masa kerja dan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Mengutip dari djpb.kemenkeu.go.id, seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan gaji ke-13, kecuali pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Pemberian Gaji-13
Pembayaran gaji-13 untuk PNS dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Biasanya, waktu penerimaan adalah menjelang tahun ajaran baru yakni sekitar bulan Juli hingga Agustus.
Dalam pemberian gaji tersebut memiliki tujuan tersendiri, misalnya diharapkan dapat dapat membantu pegawai negeri sipil dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah.
Ketentuan mengenai pemberian gaji-13 untuk PNS tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki komponen antara lain:
ADVERTISEMENT
Sementara, gaji ke-13 yang diberikan untuk PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memiliki komponen.
Pemberian tambahan penghasilan oleh instansi pemerintah daerah tersebut dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(SA)