Konten dari Pengguna

Apa Itu Gaji ke-13 PNS? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu gaji ke-13. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu gaji ke-13. Foto: Shutterstock

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian gaji tersebut biasanya dilakukan satu kali dalam setahun pada bulan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai apa itu gaji ke-13 dan rincian besarannya, simak uraian yang telah dirangkum oleh Berita Bisnis berikut ini.

Apa Itu Gaji ke-13?

Ilustrasi apa itu gaji ke-13. Foto: Shutterstock

Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara terhadap kinerja PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah.

Pemberian gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS sehingga mendorong mereka untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Adapun besarnya gaji ke-13 yang diperoleh setiap pegawai dapat berbeda-beda. Hal ini dapat disesuaikan jabatan, golongan, masa kerja dan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Mengutip dari djpb.kemenkeu.go.id, seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan gaji ke-13, kecuali pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2024 berdasarkan Golongannya, Cek di Sini

Ketentuan Pemberian Gaji-13

Ilustrasi apa itu gaji ke-13. Foto: Shutterstock

Pembayaran gaji-13 untuk PNS dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Biasanya, waktu penerimaan adalah menjelang tahun ajaran baru yakni sekitar bulan Juli hingga Agustus.

Dalam pemberian gaji tersebut memiliki tujuan tersendiri, misalnya diharapkan dapat dapat membantu pegawai negeri sipil dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah.

Ketentuan mengenai pemberian gaji-13 untuk PNS tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki komponen antara lain:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara, gaji ke-13 yang diberikan untuk PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memiliki komponen.

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

  • Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Pemberian tambahan penghasilan oleh instansi pemerintah daerah tersebut dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

(SA)