Konten dari Pengguna

Daftar Gaji PNS 2024 berdasarkan Golongannya, Cek di Sini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 Januari 2024 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi daftar gaji PNS 2024 berdasarkan golongan. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar gaji PNS 2024 berdasarkan golongan. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) meningkat sebesar delapan persen. Kenaikan gaji ini diberlakukan mulai 2024. Namun kebijakan tersebut hanya diterapkan untuk gaji pokok PNS, sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) pegawai disesuaikan pada kebijakan setiap instansi dengan performa kinerja masing-masing.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui rincian gaji setelah kenaikan, berikut daftar gaji PNS 2024 berdasarkan golongan dan informasi lain selengkapnya yang dapat disimak.

Daftar Gaji PNS 2024 berdasarkan Golongan

Ilustrasi daftar gaji PNS 2024 berdasarkan golongan. Foto: Pixabay
Pemberian gaji pokok PNS sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut besaran gaji PNS ditentukan sesuai golongan pegawai, mulai dari golongan I hingga IV.
Pada peraturan disebutkan bahwa gaji PNS terendah untuk golongan Ia adalah Rp1.560.800. Jika gaji meningkat sebanyak delapan persen, artinya besaran kenaikan sebesar Rp124.864. Dengan demikian, gaji PNS golongan Ia yang meningkat akan menjadi Rp1.685.664.
Berikut rincian gaji PNS 2024 setelah adanya kenaikan untuk tiap golongan.

Gaji PNS Golongan I

ADVERTISEMENT

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IV

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku untuk PNS anggota TNI, Polri, hingga pensiunan. Sedangkan besaran kenaikan untuk pensiun adalah sebesar 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa Pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kenaikan gaji tersebut.
“Insyaallah enggak (1 Januari PP terbit), secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (2/1), dikutip dari KumparanBisnis.
ADVERTISEMENT
(SA)