Daftar Gaji PNS 2024 berdasarkan Golongannya, Cek di Sini

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) meningkat sebesar delapan persen. Kenaikan gaji ini diberlakukan mulai 2024. Namun kebijakan tersebut hanya diterapkan untuk gaji pokok PNS, sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) pegawai disesuaikan pada kebijakan setiap instansi dengan performa kinerja masing-masing.
Untuk mengetahui rincian gaji setelah kenaikan, berikut daftar gaji PNS 2024 berdasarkan golongan dan informasi lain selengkapnya yang dapat disimak.
Daftar Gaji PNS 2024 berdasarkan Golongan
Pemberian gaji pokok PNS sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut besaran gaji PNS ditentukan sesuai golongan pegawai, mulai dari golongan I hingga IV.
Pada peraturan disebutkan bahwa gaji PNS terendah untuk golongan Ia adalah Rp1.560.800. Jika gaji meningkat sebanyak delapan persen, artinya besaran kenaikan sebesar Rp124.864. Dengan demikian, gaji PNS golongan Ia yang meningkat akan menjadi Rp1.685.664.
Berikut rincian gaji PNS 2024 setelah adanya kenaikan untuk tiap golongan.
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 hingga Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 hingga Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 hingga Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 hingga Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 hingga Rp5.180.760
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 hingga Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 hingga Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 hingga Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296
Baca Juga: Aturan Cuti PNS Menurut Peraturan, Ini Jenis-jenisnya
Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku untuk PNS anggota TNI, Polri, hingga pensiunan. Sedangkan besaran kenaikan untuk pensiun adalah sebesar 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa Pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kenaikan gaji tersebut.
“Insyaallah enggak (1 Januari PP terbit), secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (2/1), dikutip dari KumparanBisnis.
(SA)
