Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
4 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro sebagai Instrumen Pembayaran Non-Tunai
16 Agustus 2024 11:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia perbankan , terdapat berbagai instrumen pembayaran non-tunai yang bisa digunakan nasabah untuk memudahkan transaksi keuangan, dua di antaranya adalah cek dan bilyet giro .
ADVERTISEMENT
Meskipun keduanya memiliki fungsi yang mirip, terdapat perbedaan signifikan antara cek dan bilyet giro sebagai instrumen pembayaran non-tunai. Apa perbedaan cek dan bilyet giro?
Artikel di bawah ini akan membahas perbedaan antara cek dan bilyet giro secara mendetail untuk membantu Anda memahami tiap-tiap instrumen ini.
Apa Itu Cek?
Mengutip buku Akuntansi Keuangan Menengah oleh Hery S.E., cek adalah instrumen pembayaran yang berfungsi sebagai perintah tertulis dari nasabah ke bank untuk membayar sejumlah uang tertentu ke pihak penerima atau pemegang cek.
Cek biasanya digunakan dalam transaksi yang memerlukan pembayaran segera atau pada saat diserahkan. Berikut beberapa karakteristik dari cek.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Bilyet Giro?
Dikutip dari buku Surat Berharga: Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis oleh James Julianto Irawan, S.H., M.H., bilyet giro adalah instrumen pembayaran yang berfungsi sebagai perintah tertulis dari nasabah ke bank untuk memindahkan sejumlah uang tertentu ke rekening penerima yang ditunjuk.
Bilyet giro tidak dapat digunakan untuk penarikan tunai, melainkan hanya untuk pemindahbukuan antar-rekening. Adapun karakteristik dari bilyet giro, antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Berdasarkan kesimpulan dari penjelasan di atas, berikut perbedaan cek dan bilyet giro.
1. Cara Pembayaran
Cek dapat dicairkan tunai atau dipindahkan ke pihak ketiga, sedangkan bilyet giro hanya dapat digunakan untuk pemindahbukuan antar-rekening dan tidak dapat dicairkan tunai.
2. Keamanan
Cek lebih rentan terhadap risiko pencurian atau kehilangan karena dapat dicairkan tunai. Di sisi lain, bilyet biro dianggap lebih aman karena tidak dapat dicairkan tunai dan hanya dapat dipindahbukukan ke rekening penerima.
3. Jangka Waktu
Cek umumnya memiliki masa berlaku yang lebih pendek, sedangkan bilyet giro memiliki masa berlaku yang lebih lama, sekitar 70 hari.
4. Penggunaan dalam Bisnis
Cek cocok untuk pembayaran segera atau transaksi yang memerlukan pembayaran langsung. Sementara itu, bilyet giro lebih cocok untuk transaksi bisnis yang memerlukan pemindahbukuan dan pencatatan yang jelas.
ADVERTISEMENT
(NDA)