Konten dari Pengguna

4 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro sebagai Instrumen Pembayaran Non-Tunai

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan cek dan bilyet giro. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan cek dan bilyet giro. Foto: Pexels

Dalam dunia perbankan, terdapat berbagai instrumen pembayaran non-tunai yang bisa digunakan nasabah untuk memudahkan transaksi keuangan, dua di antaranya adalah cek dan bilyet giro.

Meskipun keduanya memiliki fungsi yang mirip, terdapat perbedaan signifikan antara cek dan bilyet giro sebagai instrumen pembayaran non-tunai. Apa perbedaan cek dan bilyet giro?

Artikel di bawah ini akan membahas perbedaan antara cek dan bilyet giro secara mendetail untuk membantu Anda memahami tiap-tiap instrumen ini.

Apa Itu Cek?

Ilustrasi cek. Foto: Pexels

Mengutip buku Akuntansi Keuangan Menengah oleh Hery S.E., cek adalah instrumen pembayaran yang berfungsi sebagai perintah tertulis dari nasabah ke bank untuk membayar sejumlah uang tertentu ke pihak penerima atau pemegang cek.

Cek biasanya digunakan dalam transaksi yang memerlukan pembayaran segera atau pada saat diserahkan. Berikut beberapa karakteristik dari cek.

  • Cek dapat dicairkan atau diendosemen ke pihak ketiga untuk pembayaran langsung.

  • Cek memiliki jangka waktu tertentu untuk dicairkan, biasanya dalam waktu 70 hari sejak tanggal penerbitan.

  • Penerima cek dapat mencairkan uang secara tunai di bank penerbit atau melalui proses kliring di bank lain.

  • Cek biasanya dilengkapi berbagai fitur keamanan seperti tanda tangan, cap, dan nomor seri untuk menghindari pemalsuan.

Baca Juga: Perbedaan SBN dan Obligasi sebagai Instrumen Investasi

Apa Itu Bilyet Giro?

Ilustrasi bilyet giro. Foto: Pexels

Dikutip dari buku Surat Berharga: Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis oleh James Julianto Irawan, S.H., M.H., bilyet giro adalah instrumen pembayaran yang berfungsi sebagai perintah tertulis dari nasabah ke bank untuk memindahkan sejumlah uang tertentu ke rekening penerima yang ditunjuk.

Bilyet giro tidak dapat digunakan untuk penarikan tunai, melainkan hanya untuk pemindahbukuan antar-rekening. Adapun karakteristik dari bilyet giro, antara lain sebagai berikut.

  • Bilyet giro hanya dapat digunakan untuk memindahkan dana dari rekening penerbit ke rekening penerima di bank yang sama atau berbeda.

  • Bilyet giro tidak dapat dicairkan menjadi uang tunai, sehingga lebih aman dari risiko pencurian atau kehilangan.

  • Bilyet giro memiliki masa berlaku yang biasanya lebih lama dibandingkan cek, yaitu sekitar 70 hari.

  • Bilyet giro sering digunakan dalam transaksi bisnis yang memerlukan dokumentasi lebih formal dan pencatatan yang jelas, seperti pembayaran ke pemasok (supplier) atau vendor.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Ilustrasi perbedaan cek dan bilyet giro. Foto: Pexels

Berdasarkan kesimpulan dari penjelasan di atas, berikut perbedaan cek dan bilyet giro.

1. Cara Pembayaran

Cek dapat dicairkan tunai atau dipindahkan ke pihak ketiga, sedangkan bilyet giro hanya dapat digunakan untuk pemindahbukuan antar-rekening dan tidak dapat dicairkan tunai.

2. Keamanan

Cek lebih rentan terhadap risiko pencurian atau kehilangan karena dapat dicairkan tunai. Di sisi lain, bilyet biro dianggap lebih aman karena tidak dapat dicairkan tunai dan hanya dapat dipindahbukukan ke rekening penerima.

3. Jangka Waktu

Cek umumnya memiliki masa berlaku yang lebih pendek, sedangkan bilyet giro memiliki masa berlaku yang lebih lama, sekitar 70 hari.

4. Penggunaan dalam Bisnis

Cek cocok untuk pembayaran segera atau transaksi yang memerlukan pembayaran langsung. Sementara itu, bilyet giro lebih cocok untuk transaksi bisnis yang memerlukan pemindahbukuan dan pencatatan yang jelas.

(NDA)