Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
4 Prinsip Dasar Sistem Pembayaran di Indonesia
31 Mei 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Bank Indonesia, sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Sistem pembayaran hadir bersamaan dengan konsep 'uang' sebagai media pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa, dan keuangan. Untuk mengetahui prinsip dasar sistem pembayaran di Indonesia, simak ulasan di bawah ini.
Prinsip Dasar Sistem Pembayaran
Menurut Ibrahim Nubika dalam buku Bitcoin: Cara Baru Investasi, regulasi sistem pembayaran yang terapkan oleh Bank Indonesia memiliki empat prinsip dasar, di antaranya sebagai berikut:
1. Keamanan
Keamanan yang dimaksud dalam hal ini adalah mengenai potensi segala risiko yang terjadi dalam sistem pembayaran. Beberapa risiko yang berpotensi muncul dalam setiap sistem pembayaran, di antaranya seperti risiko kredit, risiko fraud, dan risiko likuiditas. Berbagai risiko tersebut harus dapat dicegah dengan mekanisme perlindungan, agar sistem pembayaran tetap berjalan aman.
ADVERTISEMENT
2. Kesetaraan Akses
Bank Indonesia bertugas mengontrol setiap perdagangan agar tidak terjadi monopoli oleh satu pihak saja. Monopoli oleh pihak tertentu jelas akan meniadakan prinsip kesetaraan dan menghambat pihak lain untuk dapat berpartisipasi dalam perdagangan.
3. Efisiensi
Efisiensi dalam hal ini terkait erat dengan skala ekonomi nasional. Cakupan skala ekonomi yang luas akan membuat segala aktivitas dan transaksi berjalan lebih efisien.
Biaya yang ditanggung masyarakat sebagai pelaku ekonomi juga akan semakin murah jika skala ekonomi mencakup jangkauan luas secara nasional.
4. Perlindungan Konsumen
Bank Indonesia dalam hal perlindungan konsumen, bertugas mengawasi dan mengontrol seluruh lembaga yang bergerak dalam sektor sistem pembayaran. Kontrol dan pengawasan tersebut dilakukan agar tidak terjadi praktik yang dapat merugikan konsumen.
ADVERTISEMENT
Adapun jika terjadi praktik yang merugikan konsumen dilakukan oleh lembaga penyelenggara, maka Bank Indonesia berhak menindaknya sesuai hukum dan undang-undang.
Dalam pelaksanaannya, sistem pembayaran memiliki beberapa jenis yang berbeda. Perbedaan ini sebenarnya dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan kepentingan pengguna masing-masing, karena memiliki keunggulan tersendiri satu sama lain.
Jenis-jenis Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran secara umum terbagi menjadi dua, yaitu tunai dan non-tunai. Berikut masing-masing penjelasannya yang dikutip dari buku Transformasi Indonesia Menuju Cashless Society karya Astri Dwi Andriani.
1. Sistem pembayaran tunai
Sistem pembayaran tunai adalah yang dilakukan dengan menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat pembayarannya.
Dalam penerapan sistem pembayaran tunai, pelanggan memasuki toko, mengambil produk yang dikehendaki, membawanya ke kasir, lalu membayar secara tunai. Tidak ada pesanan pelanggan yang dilacak atau menagih berapa utang mereka.
ADVERTISEMENT
2. Sistem pembayaran non-tunai
Pada sistem ini, pembayaran dilakukan menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik (card based dan server based). Ada dua macam sistem pembayaran non-tunai, yaitu transaksi nilai besar (wholesale) dan transaksi ritel.
(NDA)