Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
4 Prinsip Kegiatan Usaha Bank, Apa Saja?
4 Januari 2024 10:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Prinsip kegiatan usaha bank tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Apa saja? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Prinsip Kegiatan Usaha Bank
Dikutip dari buku Super Complete IPS SMA/MA Kelas 10-11-12 oleh Meity Mudikawaty, dkk., berikut prinsip kegiatan usaha bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan :
1. Prinsip Kepercayaan (Fiduciary Principe)
Prinsip kepercayaan pada bank berkaitan dengan hubungan antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, bank bergantung pada kepercayaan masyarakat untuk memperoleh dana disimpan.
Oleh karena itu, setiap bank diwajibkan untuk memelihara kesehatan keuangannya agar dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Aturan mengenai prinsip kepercayaan ini tertuang dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang berisi:
ADVERTISEMENT
"Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank."
2. Prinsip Kehati-hatiaan (Prudential Principe)
Prinsip ini menekankan pentingnya kehati-hatian bagi bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya, terutama dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Prinsip kehati-hatian bertujuan untuk menjaga agar bank selalu berada dalam keadaan sehat, menjalankan bisnisnya dengan baik, serta mematuhi ketentuan dan norma hukum yang berlaku di industri perbankan.
Aturan mengenai prinsip kehati-hatian dapat ditemukan dalam Pasal 2 dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang berisi:
"Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian."
ADVERTISEMENT
3. Prinsip Kerahasiaan (Secrecy Principe)
Berdasarkan Pasal 40 hingga 47A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi mengenai identitas nasabah dan simpanannya. Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam aturan tersebut.
Misalnya, bank diizinkan untuk memberikan informasi tersebut kepada pihak pajak, Badan Urusan Piutang dan Lelang atau Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN) dalam hal penyelesaian utang piutang bank, serta dalam kasus-kasus pidana dan perdata antara bank dan nasabah.
Tidak hanya itu, bank juga diizinkan untuk menukar informasi dengan bank lain sesuai dengan kebutuhan.
4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principe)
Bank menerapkan prinsip ini untuk mengidentifikasi dan memantau aktivitas transaksi nasabah serta melaporkan transaksi mencurigakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
ADVERTISEMENT
Prinsip mengenal nasabah bertujuan untuk meningkatkan peran lembaga keuangan melalui berbagai kebijakan, mencegah penyalahgunaan lembaga keuangan sebagai sarana kejahatan dan aktivitas ilegal oleh nasabah, dan menjaga nama baik serta reputasi lembaga keuangan.
(NDA)