Konten dari Pengguna

Kegiatan Usaha Bank Syariah Berdasarkan Undang-undang

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bank syariah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bank syariah. Foto: Pixabay

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam.

Prinsip syariah Islam yang dimaksud di antaranya mencakup prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek yang haram.

Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Untuk kegiatan usaha bank syariah sendiri pun sangatlah kompleks. Lantas, jelaskan kegiatan usaha bank syariah!

Kegiatan Usaha Bank Syariah

Ilustrasi bank syariah. Foto: Shutterstock

Amanita Novi menjelaskan dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain, bank syariah menyediakan alternatif pelayanan kepada masyarakat, baik dalam bentuk penyimpanan maupun pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Baca juga: Pengelompokan Jenis Bank Syariah di Indonesia

Tidak hanya prinsip dasarnya, semua kegiatan usaha bank syariah juga selalu didasarkan pada hukum syariah. Mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berikut kegiatan usaha bank syariah:

  • Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  • Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  • Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  • Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  • Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  • Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  • Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  • Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;

  • Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;

  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;

  • Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;

  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;

  • Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;

  • Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;

  • Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan

  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan bank syariah?

chevron-down

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam.

Apa saja prinsip hukum Islam yang diterapkan bank syariah?

chevron-down

Keadilan dan keseimbangan (adI wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Kegiatan usaha bank syariah diatur di mana?

chevron-down

Seluruh kegiatan bank syariah termaktub dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.