Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Kegiatan Usaha Bank Syariah Berdasarkan Undang-undang
5 Juli 2023 10:50 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 15 November 2023 8:49 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Prinsip syariah Islam yang dimaksud di antaranya mencakup prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek yang haram.
Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI ). Untuk kegiatan usaha bank syariah sendiri pun sangatlah kompleks. Lantas, jelaskan kegiatan usaha bank syariah!
Kegiatan Usaha Bank Syariah
Amanita Novi menjelaskan dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain, bank syariah menyediakan alternatif pelayanan kepada masyarakat, baik dalam bentuk penyimpanan maupun pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Tidak hanya prinsip dasarnya, semua kegiatan usaha bank syariah juga selalu didasarkan pada hukum syariah. Mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berikut kegiatan usaha bank syariah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)