Konten dari Pengguna

5 Ciri Pasar Monopoli yang Tidak Terdapat pada Pasar Persaingan Sempurna

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pasar monopoli. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasar monopoli. Foto: Pixabay

Pasar monopoli merupakan jenis pasar yang hanya dikuasai oleh satu penjual. Penjual dalam pasar monopoli mempunyai kekuasaan penuh untuk menentukan harga pasar. Pasar ini juga menawarkan barang dengan diferensiasi produk dari segi kualitas, bentuk, dan ukurannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau kelompok usaha.

Oleh sebab itu, pasar monopoli termasuk dalam jenis pasar persaingan tidak sempurna. Ciri pasar monopoli yang tidak terdapat pada pasar persaingan sempurna adalah hanya terdapat satu pelaku atau kelompok usaha dan harga ditentukan oleh produsen.

Karena kondisi ini, kelebihan pasar monopoli yang menonjol adalah tidak timbul persaingan antar penjual. Sedangkan kerugiannya adalah memicu munculnya pasar gelap. Untuk penjelasan lebih lanjut seputar pasar monopoli, simak uraian di bawah ini.

Ciri-ciri Pasar Monopoli

Ilustrasi pasar monopoli. Foto: Pixabay

Mengutip buku Ekonomi Mikro Islam karangan Fahmi Medias, ciri-ciri pasar monopoli yang membuatnya berbeda dengan jenis pasar lainnya, serta tidak terdapat pada pasar persaingan sempurna, yaitu:

1. Hanya ada satu penjual untuk sesuatu barang

Dengan ada satu penjual, maka keputusan harga sangat ditentukan monopolist. Penjual merupakan penentu harga (price maker) dan pengontrol harga pasar.

2. Dapat mempengaruhi penentuan harga

Perusahaan monopoli dipandang sebagai penentuan harga atau price maker. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat dikehendaki.

Baca juga: Perbedaan antara Pasar Monopoli dan Monopsoni, Ini Penjelasannya

3. Perusahaan monopoli akan memaksimalkan keuntungannya dan konsumen akan memaksimalkan kepuasannya

Dalam faktanya, sulit untuk mendapatkan suatu kasus monopoli yang murni tanpa adanya unsur persaingan sama sekali. Sebab, sering kali terjadi ada persaingan yang tidak langsung. Misalnya jasa transportasi kereta api yang dikelola oleh PT. KAI.

4. Produk pengganti yang mirip tidak ada

Produk yang dihasilkan oleh perusahaan monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada di dalam pasar. Barang tersebut merupakan jenis barang satu-satunya dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut.

5. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri

Tanpa sifat ini pasar monopoli tidak akan terwujud, karena tanpa ada halangan tersebut pada akhirnya akan terdapat beberapa perusahaan yang ada di dalam industri.

Hal ini dikarenakan ada beberapa hambatan yang masuk ke dalam pasar monopoli, ada yang bersifat legal yaitu dibatasi oleh undang-undang, ada yang bersifat teknologi yaitu sangat canggih dan tidak mudah dicontoh, hingga ada juga yang bersifat keuangan yaitu modal yang diperlukan sangat besar.

Kelebihan Pasar Monopoli

Ilustrasi pasar monopoli. Foto: Pixabay

Dirangkum dari buku Pengantar Ilmu Ekonomi karangan Irma Yuliani, S.E, M.Si., beberapa kelebihan dari pasar monopoli, di antaranya sebagai berikut.

  1. Memaksimalkan efisiensi sumber daya ekonomi. Apabila sumber daya alam minyak bumi yang dikelola oleh salah satu unit usaha tunggal besar, ada kemungkinan bahwa biaya-biaya tertentu akan bisa dihindari.

  2. Monopoli juga bisa menjadi sarana untuk meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dalam industri tertentu.

  3. Adanya perusahaan monopoli dapat bertujuan untuk menghindari terjadinya produk tiruan. Hal tersebut termasuk ke dalam pengaruh positif karena produk tiruan bisa menimbulkan adanya persaingan yang tidak bermanfaat.

  4. Adanya pasar atau perusahaan monopoli ini dapat menekan biaya produksi yang sudah dikeluarkan.

  5. Perusahaan atau pasar monopoli memiliki potensi besar untuk mendorong penggunaan teknologi baru dalam menjalankan usahanya. Teknologi yang baru ini dapat meningkatkan proses produksi.

Kekurangan Pasar Monopoli

Ilustrasi pasar monopoli. Foto: Pixabay

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan peraturan tersebut, monopoli yang menimbulkan persaingan tidak sehat atau membunuh kompetitor lainnya dilarang beroperasi di Indonesia.

Kebijakan ini dibuat agar dapat menyejahterakan para pedagang di Indonesia. Untuk lebih jelas, berikut adalah kekurangan pasar monopoli yang dikutip dari buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi terbitan Grafindo.

  1. Monopoli membuat konsumen tidak mempunyai kebebasan memilih produk sesuai dengan kehendak dan keinginan mereka. Jika penawaran sepenuhnya dikuasai oleh produsen, secara praktis para konsumen mau tidak mau konsumen harus menggunakan produk tersebut.

  2. Pasar atau perusahaan monopoli memiliki potensi untuk menghambat inovasi teknologi dan proses produksi. Dalam keadaan tidak ada pesaing, produsen lantas tidak memiliki motivasi yang cukup besar untuk mencari dan mengembangkan teknologi dan proses produksi baru. Akibatnya, inovasi teknologi dan proses produksi akan mengalami stagnasi.

  3. Pada pasar persaingan sempurna, perusahaan di dalamnya memperoleh pendapatan normal dalam jangka panjang. Hal ini tentunya berbeda dengan pasar persaingan tidak sempurna, seperti monopoli yang berpotensi mengambil keuntungan untuk jangka pendek dan jangka panjang.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu pasar monopoli?

chevron-down

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau kelompok usaha.

Praktik monopoli seperti apa yang dilarang di Indonesia?

chevron-down

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli yang menimbulkan persaingan tidak sehat atau membunuh kompetitor lainnya dilarang beroperasi di Indonesia.

Apa tujuan UU pelarangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat?

chevron-down

Kebijakan tersebut dibuat dengan maksud untuk menyejahterakan para pedagang di Indonesia.