Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Fungsi NPWP dalam Administrasi Perpajakan
8 Agustus 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setiap wajib pajak diberikan satu NPWP yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan administrasi perpajakan. Untuk mengetahui fungsi NPWP selengkapnya, simak pengertian dan kegunaan lainnya di bawah ini.
Apa itu NPWP?
Pengertian NPWP menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Nomor tersebut digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Terdapat dua jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Adapun NPWP Pribadi diberikan secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara NPWP dimiliki oleh setiap perusahan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik badan milik pemerintah maupun swasta.
Mengutip dari buku Seluk Beluk Perpajakan Indonesia Menuju UU Cipta Kerja karya Mujiyatidan Abdul Aris, disebutkan bahwa NPWP terdiri atas 15 digit dengan rincian 9 digit pertama sebagai kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi. Berikut contoh format NPWP.
|07.| 890.| 123. |3. |335. |000
Keterangan:
ADVERTISEMENT
Fungsi NPWP
NPWP berfungsi penting dalam keperluan perpajakan. Dalam buku Hukum Pajak Indonesia (2023) yang ditulis Lenny Husna, Padrisan Jamba, dan Zuhdi Arman, berikut fungsi lainnya dari NPWP.
1. Sebagai Identitas Wajib Pajak
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas resmi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
2. Untuk Menjaga Ketertiban Pembayaran dan Pengawasan Administrasi Perpajakan
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak diharapkan dapat menaati kewajiban kewajiban perpajakan. Selain itu, NPWP juga digunakan pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan dalam pembayaran pajak.
3. Untuk Dicantumkan dalam Setiap Dokumen Perpajakan
Fungsi NPWP berikutnya, yaitu untuk dicantumkan dalam dokumen yang berhubungan dengan perpajakan, terutama pada dokumen yang harus mencantumkan NPWP.
4. Untuk Memenuhi Kewajiban Perpajakan
NPWP juga berfungsi untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya, surat setoran pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan oleh pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kegunaan NPWP juga keperluan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
5. Untuk Mendapatkan Pelayanan dari Instansi Lain
Beberapa fasilitas perpajakan hanya dapat dinikmati wajib pajak yang memiliki NPWP. Wajib pajak bisa mendapat pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan.
Sebagai contoh, dokumen impor (PPUD/PIUD), dokumen ekspor (PEB), dan sebagainya. Wajib pajak dengan NPWP bisa mendapat kemudahan dalam administrasi perpajakan, seperti ketika mengurus proses restitusi pajak apabila lebih bayar.
(SA)