Konten dari Pengguna

Apa Itu Tapera? Ini Pengertian, Kebijakan, Besaran Iuran, dan Waktu Pencairannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BP Tapera. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BP Tapera. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tapera kian menjadi sorotan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan peraturan terkait pemotongan gaji pegawai atau karyawan untuk tabungan. Apa itu Tapera?

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program pemerintah untuk mempermudah pembiayaan rumah jangka panjang bagi para pekerja Indonesia.

Dana tabungan tersebut dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera dan akan dikembalikan jika masa kepesertaan pekerja sudah berakhir.

Kebijakan Tapera di Indonesia

Ilustrasi BP Tapera. Foto: kumparan

Kebijakan mengenai program Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP yang berlaku mulai 20 Mei 2024 ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 yang membahas Tapera juga.

Merujuk aturan tersebut, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI/Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta hingga pekerja mandiri (freelancer) yang menerima gaji atau upah.

Baca Juga: Apa Itu Hilirisasi? Ini Pengertian hingga Contoh Penerapannya di Indonesia

Besaran Iuran Tapera

Ilustrasi iuran Tapera. Foto: Pixabay

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya paling lambat 7 tahun sejak PP tentang Penyelenggaraan Tapera ditetapkan, yaitu pada 20 Mei 2020 melalui PP 25 Tahun 2020.

Adapun karyawan yang wajib mengikuti program Tapera adalah mereka yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah serta memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum.

Mengacu pada Peraturan BP Tapera Nomor 4 Tahun 2024, besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji bulanan pekerja. Dana simpanan tersebut harus disetorkan setiap bulan selama jangka waktu tertentu. Berikut rincian skema pembayaran iuran Tapera.

1. ASN

Besaran iuran Tapera untuk ASN ditanggung bersama oleh instansi atau lembaga pemerintah. Rinciannya, 0.5% dibayarkan instansi atau lembaga pemerintahan dan 2,5% diambil dari gaji pokok PNS/PPPK.

2. Karyawan Swasta

Pembayaran iuran Tapera untuk karyawan swasta ditanggung bersama oleh pemberi kerja. Pembagiannya adalah 0,5% dari perusahaan dan 2,5% sisanya dari gaji bulanan pekerja.

3. Pekerja Mandiri (Freelance)

Pembayaran iuran Tapera untuk buruh atau pekerja mandiri (freelance) ditanggung sendiri oleh pekerja. Pekerja mandiri harus membayar 3% dari upah bulanan yang dilaporkan pada tahun sebelumnya.

Mengutip laman BP Tapera, yang dimaksud pekerja mandiri adalah orang yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan. Misalnya, pedagang, dokter, bidan, petani, atau pekerja seni.

Waktu Pencairan Dana Tapera

Ilustrasi mencairkan dana Tapera. Foto: Pexels

Peserta dapat mencairkan dana Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir. Adapun kondisi yang menyebabkan masa Tapera berakhir adalah sebagai berikut.

  • Telah pensiun bagi pekerja;

  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;

  • Peserta meninggal dunia; dan

  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Dana yang akan diterima mencakup simpanan pokok beserta hasil pemupukannya. Prinsip pemupukan dana Tapera dilakukan secara konvensional dan syariah.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip konvensional meliputi.

  • Deposito Perbankan;

  • Surat Utang Pemerintah Pusat;

  • Surat Utang Pemerintah Daerah;

  • Surat Berharga di Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan/atau

  • Bentuk Investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pemupukan dalam produk keuangan syariah meliputi.

  • Deposito Perbankan Syariah;

  • Surat Utang Pemerintah Pusat (sukuk);

  • Surat Utang Pemerintah Daerah (sukuk);

  • Surat Berharga di Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan/atau

  • Bentuk Investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(NDA)