Konten dari Pengguna

5 Jenis Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 November 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan dokumen yang berisi penetapan jumlah pajak terutang, sanksi administrasi, atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak
ADVERTISEMENT
Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dilakukan pemeriksaan pajak atau karena adanya ketidaksesuaian laporan pajak dengan ketentuan yang berlaku.
SKP sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dan tiap-tiap surat ini memiliki fungsi yang berbeda, tergantung pada kondisi pelaporan dan pembayaran pajak wajib pajak.
Lantas, apa saja jenis surat ketetapan pajak? Di bawah ini akan diuraikan jenis-jenis SKP yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak mematuhi sistem perpajakan di Indonesia.

Jenis Surat Ketetapan Pajak

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Mengutip buku Panduan Brevet Pajak: Akuntansi Pajak dan Ketentuan Umum Perpajakan oleh Djoko Muljono, berikut jenis surat ketetapan pajak yang berlaku dalam sistem perpajakan di Indonesia.

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

SKPKB diterbitkan jika jumlah pajak yang dilaporkan wajib pajak lebih kecil dibanding pajak yang seharusnya terutang. Bisa dibilang, SKPKB berfungsi untuk menagih kekurangan pajak yang harus dibayar.
ADVERTISEMENT
Contoh: Wajib pajak melaporkan pajak penghasilan sebesar Rp50 juta, tetapi setelah diperiksa ternyata pajak yang sebenarnya adalah Rp60 juta. DJP akan menerbitkan SKPKB sebesar Rp10 juta.

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKPKBT dikeluarkan jika setelah diterbitkannya SKPKB, ditemukan lagi kekurangan pembayaran pajak yang belum terpenuhi. Surat ini digunakan untuk menambahkan nilai kekurangan pajak dari SKPKB.
Contoh: Setelah penerbitan SKPKB, ditemukan dokumen baru yang menunjukkan tambahan pendapatan yang belum dilaporkan.

3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB diterbitkan jika jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak lebih besar dibanding pajak yang seharusnya terutang. Surat ini berguna untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak ke wajib pajak.
Contoh: Wajib pajak membayar pajak sebesar Rp30 juta, tetapi setelah pemeriksaan hanya terutang Rp25 juta. DJP akan menerbitkan SKPLB untuk mengembalikan Rp5 juta.
ADVERTISEMENT

4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SKPN diterbitkan jika jumlah pajak yang dibayar sama persis dengan pajak yang terutang. Surat ini hadir untuk menegaskan bahwa tidak ada kekurangan atau kelebihan pajak.
Contoh: Wajib pajak melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan hasil pemeriksaan DJP.

5. Surat Tagihan Pajak (STP)

STP merupakan surat yang berisi tagihan pajak karena wajib pajak belum membayar denda atau sanksi administrasi tertentu. STP dapat digunakan untuk meminta pembayaran sanksi administratif atau pajak yang belum dibayar.
Contoh: Keterlambatan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dikenai denda yang akan ditagihkan melalui STP.
(NDA)