Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tax Amnesty: Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya
20 November 2024 10:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, program tax amnesty pertama kali diperkenalkan pada 2016 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP ). Program ini menarik perhatian luas karena dianggap sebagai langkah strategis untuk memperbaiki penerimaan pajak nasional.
Kini, Pemerintah kembali berencana meneken kebijakan tax amnesty jilid III sejalan dengan masuknya RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Simak terus uraian ini untuk lebih mengenal tax amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia.
Penerapan Tax Amnesty di Indonesia
Tax amnesty di Indonesia diterapkan melalui beberapa kebijakan, yaitu jilid I dan II. Pada program pengampunan pajak jilid I, pemerintah kembali membaginya menjadi tiga periode.
Pertama, tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016 hingga 30 September 2016. Kedua, dilaksanakan mulai dari 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016. Ketiga, pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Program tax amnesty jilid I ini menghasilkan deklarasi harta sebesar Rp4.813,4 triliun dengan uang tebusan mencapai Rp135 triliun dari target Rp165 triliun.
Setelah itu, pemerintah kembali menggelar tax amnesty jilid II yang dinamakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pelaksanaannya berlangsung selama enam bulan, yakni pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Kebijakan ini ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Jenis-jenis Pajak di Indonesia dan Contohnya
Tujuan Tax Amnesty
Secara garis besar, tujuan utama pemerintah menerapkan sistem tax amnesty di Indonesia, yaitu:
ADVERTISEMENT
Manfaat Tax Amnesty
Merujuk buku Optimizing Corporate Tax Management oleh Chairil Anwar Pohan, program tax amnesty memiliki beberapa manfaat, baik bagi pemerintah maupun wajib pajak, di antaranya:
Bagi Pemerintah
Bagi Wajib Pajak
ADVERTISEMENT
(NDA)