Tax Amnesty: Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah ke wajib pajak dengan syarat tertentu. Melalui program ini, wajib pajak dapat melaporkan harta yang sebelumnya tak dilaporkan dengan membayar sejumlah uang tebusan.
Di Indonesia, program tax amnesty pertama kali diperkenalkan pada 2016 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Program ini menarik perhatian luas karena dianggap sebagai langkah strategis untuk memperbaiki penerimaan pajak nasional.
Kini, Pemerintah kembali berencana meneken kebijakan tax amnesty jilid III sejalan dengan masuknya RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Simak terus uraian ini untuk lebih mengenal tax amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia.
Penerapan Tax Amnesty di Indonesia
Tax amnesty di Indonesia diterapkan melalui beberapa kebijakan, yaitu jilid I dan II. Pada program pengampunan pajak jilid I, pemerintah kembali membaginya menjadi tiga periode.
Pertama, tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016 hingga 30 September 2016. Kedua, dilaksanakan mulai dari 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016. Ketiga, pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Program tax amnesty jilid I ini menghasilkan deklarasi harta sebesar Rp4.813,4 triliun dengan uang tebusan mencapai Rp135 triliun dari target Rp165 triliun.
Setelah itu, pemerintah kembali menggelar tax amnesty jilid II yang dinamakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pelaksanaannya berlangsung selama enam bulan, yakni pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Kebijakan ini ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Jenis-jenis Pajak di Indonesia dan Contohnya
Tujuan Tax Amnesty
Secara garis besar, tujuan utama pemerintah menerapkan sistem tax amnesty di Indonesia, yaitu:
Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta.
Mendorong reformasi perpajakan yang berkeadilan dan perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
Meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan untuk pembangunan.
Manfaat Tax Amnesty
Merujuk buku Optimizing Corporate Tax Management oleh Chairil Anwar Pohan, program tax amnesty memiliki beberapa manfaat, baik bagi pemerintah maupun wajib pajak, di antaranya:
Bagi Pemerintah
Peningkatan penerimaan pajak. Melalui pengungkapan aset yang sebelumnya tidak tercatat, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Perluasan basis pajak. Dengan partisipasi wajib pajak dalam program ini, pemerintah dapat memperluas basis data perpajakan untuk pengawasan di masa depan.
Mendukung pembangunan. Dana tambahan yang diperoleh dari program ini dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur dan program sosial.
Bagi Wajib Pajak
Penghapusan sanksi pajak. Wajib pajak yang mengikuti program ini dibebaskan dari sanksi administrasi atau pidana terkait kewajiban pajak sebelumnya.
Kepastian hukum. Setelah mengikuti tax amnesty, wajib pajak tidak akan diperiksa untuk periode pajak yang dilaporkan dalam program.
Kesempatan memulai baru. Wajib pajak dapat memperbaiki kepatuhan mereka tanpa rasa takut akan penalti.
(NDA)
