Konten dari Pengguna

Tax Amnesty: Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 November 2024 10:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tax amnesty. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tax amnesty. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah ke wajib pajak dengan syarat tertentu. Melalui program ini, wajib pajak dapat melaporkan harta yang sebelumnya tak dilaporkan dengan membayar sejumlah uang tebusan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, program tax amnesty pertama kali diperkenalkan pada 2016 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Program ini menarik perhatian luas karena dianggap sebagai langkah strategis untuk memperbaiki penerimaan pajak nasional.
Kini, Pemerintah kembali berencana meneken kebijakan tax amnesty jilid III sejalan dengan masuknya RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Simak terus uraian ini untuk lebih mengenal tax amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia.

Penerapan Tax Amnesty di Indonesia

Ilustrasi tax amnesty. Foto: Pexels
Tax amnesty di Indonesia diterapkan melalui beberapa kebijakan, yaitu jilid I dan II. Pada program pengampunan pajak jilid I, pemerintah kembali membaginya menjadi tiga periode.
Pertama, tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016 hingga 30 September 2016. Kedua, dilaksanakan mulai dari 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016. Ketiga, pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Program tax amnesty jilid I ini menghasilkan deklarasi harta sebesar Rp4.813,4 triliun dengan uang tebusan mencapai Rp135 triliun dari target Rp165 triliun.
Setelah itu, pemerintah kembali menggelar tax amnesty jilid II yang dinamakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pelaksanaannya berlangsung selama enam bulan, yakni pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Kebijakan ini ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR RI pada 7 Oktober 2021.

Tujuan Tax Amnesty

Ilustrasi tax amnesty. Foto: Pexels
Secara garis besar, tujuan utama pemerintah menerapkan sistem tax amnesty di Indonesia, yaitu:
ADVERTISEMENT

Manfaat Tax Amnesty

Ilustrasi tax amnesty. Foto: Pexels
Merujuk buku Optimizing Corporate Tax Management oleh Chairil Anwar Pohan, program tax amnesty memiliki beberapa manfaat, baik bagi pemerintah maupun wajib pajak, di antaranya:

Bagi Pemerintah

Bagi Wajib Pajak

ADVERTISEMENT
(NDA)